LANDAK – Warga Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, digegerkan dengan penemuan sesosok jenazah laki-laki yang tergeletak di semak-semak pinggir jalan, Selasa (14/7/2026) pagi.
Jenazah ditemukan sekitar pukul 07.20 WIB dan langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian. Lokasi penemuan pun dipadati warga serta pengguna jalan yang melintas.
Kepala Dusun Ambarang, Julianus, mengatakan dirinya menerima laporan dari Ketua RT setempat mengenai adanya seorang laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia dengan luka pada bagian rahang atau mulut.
“Sekitar pukul 07.20 saya ditelepon Pak RT bahwa ada mayat ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian mulut. Karena kondisinya seperti itu, kami tidak berani menyentuh jenazah dan langsung melaporkannya ke Polres Landak untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Menurut Julianus, dari kondisi awal yang dilihat di lokasi, peristiwa tersebut dinilai tidak menyerupai kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, ia menegaskan hal itu masih sebatas dugaan dan menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
“Kalau dilihat sekilas, ini bukan seperti kecelakaan. Tapi kami belum bisa menyimpulkan karena itu kewenangan pihak kepolisian,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya sebuah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan korban. Kendaraan tersebut ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi jenazah.
“Informasinya korban menggunakan motor. Motornya ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi penemuan mayat,” jelasnya.
Hingga saat jenazah ditemukan, identitas korban belum diketahui karena warga tidak berani memeriksa maupun memindahkan tubuh korban sebelum polisi tiba.
Julianus menambahkan, luka yang tampak berada di bagian rahang dan terlihat seperti bekas benda tajam.
“Kondisinya cukup mengenaskan. Ada luka sobek di bagian rahang yang terlihat seperti bekas sayatan. Selain itu kami belum bisa memastikan hal lainnya,” ucapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Landak. Polisi telah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara termasuk mengevakuasi jenazah korban, untuk mengungkap identitas korban serta penyebab pasti kematiannya.

















