PONTIANAK – Aktivitas penyeberangan feri di lintasan Bardanadi–Siantan, Kota Pontianak, dihentikan sementara akibat kerusakan parah pada fasilitas dermaga yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna.
Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, mengatakan kondisi dermaga sudah tidak layak digunakan setelah meninjau langsung lokasi bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan perwakilan Kementerian Perhubungan, Jumat (17/4/2026).
“Bagian dermaga kondisinya sangat memprihatinkan dan sudah tidak layak digunakan,” ujar Yuliansyah.
Ia menyebut, pemerintah pusat dan daerah kini tengah membahas langkah penanganan, termasuk kemungkinan dukungan anggaran dari APBN agar perbaikan dapat segera dilakukan.
Menurut dia, DPR RI akan mendorong agar kebutuhan anggaran perbaikan dapat diakomodasi dalam anggaran nasional, terutama setelah penyusunan Detail Engineering Design (DED) rampung.
“Setelah DED selesai, baru bisa ditentukan besaran anggarannya. Kami akan dorong agar pusat bisa membantu daerah,” katanya.
Selain itu, DPR juga membuka peluang keterlibatan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung percepatan perbaikan.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan kerusakan dermaga sebenarnya telah terjadi sejak awal Ramadan dan terus memburuk hingga akhirnya tidak bisa lagi digunakan.
“Kerusakannya cukup parah dan berisiko tinggi, terutama bagi kendaraan bertonase besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta penanganan segera. Namun, keterbatasan anggaran serta besarnya biaya perbaikan membuat penanganan belum bisa dilakukan.
Berdasarkan kajian sementara, kebutuhan anggaran perbaikan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, mengingat kerusakan konstruksi yang mengalami patah dan jebol.
Penghentian operasional feri pun berdampak pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, karena kendaraan kini harus beralih menggunakan jalur jembatan.
“Memang ada keluhan masyarakat karena tidak ada alternatif lain, sehingga terjadi kemacetan,” kata Edi.
Ia menegaskan, kewenangan perbaikan fasilitas penyeberangan berada di pemerintah pusat, sehingga diharapkan dukungan anggaran dari APBN melalui Kementerian Perhubungan dapat segera direalisasikan.
“Di tengah keterbatasan APBD, kami berharap ada dukungan dari pemerintah pusat. Namun, kolaborasi dengan pihak swasta juga terbuka,” pungkasnya.
















