LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada hari Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya. Selasa, 28 April 2026.
Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.
Saat dilakukan penindakan terduga pelaku berinisial R dan G sedang mengendarai sepeda motor di Gang Bahtera, kemudian kedua tersangka dihentikan oleh personel Sat Resnarkoba yang langsung melakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap kedua terduga pelaku.
Dari penggeledahan terduga pelaku R ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram. Selain itu ditemukan beberapa barang bukti lain yakni masing-masing 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong dan sendok yang terbuat dari potongan pipet warna putih. Kemudian ditemukan juga didalam saku jaket sebelah kiri 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kantong klip kosong.
“Sedangkan dari tersangka G, diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone,” ungkapnya.

Kemudian hasil pengembangan informasi dari kedua terduga pelaku, diketahui bahwa keduanya memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari terduga pelaku berinisial E-I di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan rumah dan badan terhadap terduga pelaku E-l dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram,” terangnya.

Setelah itu, terduga pelaku R, G dan E-I serta barang bukti langsung dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku E-I adalah resedivis kasus Narkotika yang pernah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Landak,” katanya lagi.
Chanel mengapresiasi peran masyarakat yang ikut berperan dalam memberi informasi kepada Polisi.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba
Sat Resnarkoba Polres Landak juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Pihak aparatur desa juga diharapkan mendukung dengan mendidampingi Polisi saat melakukan pengeledahan sesuai amanah undang-undang.
Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

















