banner 468x60
Sambas

Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Sebawi, 51,80 Gram Sabu Disita

×

Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Sebawi, 51,80 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.

Seorang pria berinisial J alias LA (55) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika saat penggeledahan berlangsung.

“Dalam penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Sambas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Sadoko, Selasa (6/5/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 51,80 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sambas turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.

Kepolisian mengimbau masyarakat terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.