Aksaraloka.com, Sambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah counter handphone di Dusun Sukamantri, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas.
Seorang pria berinisial IB alias AB (19) berhasil diamankan polisi.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Pelaku berhasil diamankan anggota Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian di counter handphone tersebut,” ujar AKP Suwandi.
Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelumnya, pemilik counter menutup usahanya pada dini hari dalam kondisi aman dan seluruh handphone masih tersimpan di dalam etalase.
Namun, saat counter dibuka oleh karyawan, seluruh handphone yang dipajang diketahui telah hilang. Pemilik kemudian melakukan pengecekan dan mendapati kondisi counter berantakan.
Selain itu, terdapat bagian lantai kayu di belakang counter yang rusak dan diduga menjadi akses masuk pelaku.
“Pelaku diduga masuk dengan cara merusak lantai papan di bagian belakang counter. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 11 unit handphone berbagai merek,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB saat berada di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Tebas.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kotak handphone berbagai merek, nota pembelian handphone, serta serpihan kayu lantai counter yang diduga dirusak pelaku saat menjalankan aksinya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Suwandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.











