PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain merealisasikan pendapatan daerah hingga 99,56 persen dari target, Pemkot juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujar Edi.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun dan terealisasi Rp2,15 triliun atau 99,56 persen. Sementara itu, belanja daerah yang ditargetkan Rp2,20 triliun terealisasi Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.
Dari realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan tersebut, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.
“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.
Menurut Edi, SiLPA tersebut berasal dari sejumlah faktor, di antaranya adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek strategis, penghematan anggaran, serta pendapatan daerah yang melampaui target.
“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.
Ia menegaskan, raihan opini WTP ke-15 bukan sekadar prestasi administratif, melainkan menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak cepat berpuas diri.
“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, turut mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP menjadi salah satu ukuran penting dalam tata kelola keuangan daerah yang baik.
Ia menjelaskan, setelah penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui tahapan pandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” katanya.













