PONTIANAK – Empat remaja di bawah umur diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak saat masih berkeliaran di luar rumah pada malam hari, melanggar ketentuan pembatasan jam malam anak yang diberlakukan Pemerintah Kota Pontianak.
Keempat remaja berusia sekitar 15 hingga 16 tahun itu terjaring dalam patroli dan monitoring yang dilakukan Satpol PP pada Rabu (3/6/2026) malam di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat). Saat ditemukan, mereka masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan para remaja tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata sebelum diserahkan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT). Orang tua mereka juga dipanggil untuk memberikan pendampingan dan menjemput anak-anak tersebut.
“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” kata Sudiyantoro.
Ia menjelaskan, penertiban itu merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi risiko sosial dan kriminalitas pada malam hari.
Menurutnya, kebijakan pembatasan jam malam bukan semata-mata bertujuan menindak, melainkan mencegah anak-anak terlibat atau menjadi korban berbagai aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba hingga tindak kejahatan jalanan.
“Prinsip dari patroli dan monitoring ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif. Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ujarnya.
Sudiyantoro menambahkan, kegiatan patroli rutin tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk meningkatkan efektivitas penerapan aturan jam malam, Satpol PP akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat RT/RW hingga masyarakat di lingkungan setempat.
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan jam malam tidak hanya bergantung pada penegakan aturan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas anak.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak berada di luar rumah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Ini demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya.














