PONTIANAK – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI dan Polri menertibkan lapak-lapak PKL yang selama ini memanfaatkan badan Jalan Asahan sebagai lokasi berjualan.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menegaskan penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan sosialisasi diberikan kepada para pedagang. Menurutnya, penggunaan badan jalan sebagai tempat berdagang telah mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Penataan ini dilakukan agar kawasan menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” kata Ibrahim saat memantau penertiban.
Ia memastikan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyediakan solusi bagi pedagang yang terdampak. Sejumlah kios kosong di area pasar, baik di lantai dasar maupun lantai atas, telah disiapkan untuk ditempati para PKL.
Pedagang yang ingin menempati kios tersebut dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag Kota Pontianak. Pemerintah berharap relokasi ini tetap memungkinkan aktivitas usaha berjalan tanpa melanggar aturan.
“Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan. Kami ingin mereka tetap bisa berdagang di tempat yang telah disediakan,” ujarnya.
Selain mengganggu arus kendaraan, keberadaan lapak di badan jalan juga dinilai menutupi toko-toko permanen yang berada di kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung.
Meski sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terhadap lokasi relokasi, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penataan tersebut.
Pedagang yang belum membongkar lapaknya diberikan waktu satu hingga dua hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Setelah itu, pemerintah akan melakukan pemantauan dan mengambil langkah lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu bersama Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak serta didukung unsur TNI dan Polri.
Menurutnya, sebagian besar pedagang telah mematuhi imbauan yang sebelumnya disampaikan melalui sosialisasi dan surat pemberitahuan. Hanya sebagian kecil yang masih bertahan sehingga petugas harus turun langsung ke lapangan.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan menjadi lebih bersih, tertib dan nyaman. Penataan ini juga untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang yang berusaha sesuai aturan,” tegas Sudiyantoro.
Pemkot Pontianak berharap penataan kawasan Jalan Asahan dapat mengembalikan fungsi jalan, memperbaiki tata kelola pasar, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
















