Aksaraloka.com, PONTIANAK – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
Mereka menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Aksi tersebut memanas dengan kritik keras terhadap pemerintah pusat.
Massa menilai rencana pencabutan perda atas instruksi Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengancam mata pencaharian masyarakat peladang di Kalbar.
Sejumlah anggota DPRD Kalbar hingga Gubernur Kalbar Ria Norsan hadir menemui massa. Ketua DPRD Kalbar Aloysius bahkan menegaskan lembaganya tidak akan mencabut perda tersebut.
“Kita tidak akan mencabut perda tersebut, kecuali undang-undangnya dicabut,” tegas Aloysius di hadapan massa.
Menurut dia, Perda Nomor 1 Tahun 2022 justru menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang.
“Perda ini sangat bagus untuk memayungi dan melindungi masyarakat peladang. Kita kawal bersama-sama perda ini,” katanya.
Mantan Legislator Kritik Keras Pemerintah Pusat
Mantan anggota DPRD Kalbar, Martinus, yang turut berorasi dalam aksi tersebut, menilai pencabutan perda tidak bisa dilakukan hanya melalui instruksi Presiden.
Dia menyebut terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh, baik melalui legislatif maupun judicial review.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, gubernur tidak berwenang mencabut perda, menteri dalam negeri juga tidak berwenang mencabut perda, bahkan presiden sekalipun tidak berwenang mencabut perda,” kata Martinus.
Dia menjelaskan, pencabutan perda dapat dilakukan melalui legislatif review dengan pembahasan bersama DPRD.
Mekanisme lainnya adalah judicial review melalui Mahkamah Agung apabila perda dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Martinus menilai dirinya memiliki kapasitas berbicara soal perda tersebut karena ikut terlibat dalam proses pembahasannya saat masih menjadi anggota DPRD Kalbar.
“Karena saya sebelumnya anggota DPRD Provinsi Kalbar dan ikut membahas perda tersebut, maka untuk pencabutan perda dapat saya katakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Martinus juga melontarkan kritik tajam terhadap gagasan pemerintah yang menawarkan bantuan alat pertanian sebagai solusi bagi masyarakat peladang.
“Enak saja Presiden menyatakan nanti peladang dikasih traktor. Memangnya traktor itu tidak pakai minyak?” sindirnya.
Menurut Martinus, aktivitas berladang masyarakat Kalbar tidak hanya berkaitan dengan satu komoditas. Masyarakat menanam jagung, sayuran, ubi, padi pulut dan berbagai tanaman lainnya.
“Prabowo ngerti apa ndak?,” katanya.
Dia kemudian meminta Presiden Prabowo tidak hanya mengandalkan laporan bawahannya dalam mengambil kebijakan terkait persoalan karhutla dan aktivitas perladangan.
“Saya titip pesan kepada teman-teman di Gerindra sampaikan kepada Presiden Prabowo, jangan hanya mengatakan “saya mendapat laporan”. Yang kasih laporan itu, memberikan laporan tidak benar,” ujar Martinus.
“Jangan matikan mata pencaharian kami,” sambungnya.
Martinus bahkan meminta Gubernur Kalbar menjawab apakah pemerintah sanggup menjamin kebutuhan hidup seluruh masyarakat peladang jika tradisi berladang dihentikan.
“Sanggup dak kasih makan semua peladang?” tanya Martinus kepada Gubernur.
Ria Norsan menjawab singkat. “Bukan kewenangan saya. Secara logika nggak sanggup lah, Pak,” jawab Norsan.
Peladang Bantah Jadi Penyebab Karhutla
Panglima Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Kalbar, Andreas, mengatakan aksi tersebut diikuti perwakilan masyarakat dari berbagai kabupaten di Kalbar.
Dia menantang pemerintah pusat untuk turun langsung melihat lokasi kebakaran dan memastikan apakah titik api benar-benar berasal dari aktivitas peladang.
“Saya tantang Presiden dan Menteri Kehutanan yang kunjungan ke Kalbar untuk melihat apakah itu dari peladang atau bukan titik apinya,” kata Andreas.
Dia menegaskan masyarakat peladang tidak melakukan aktivitas berladang di lahan gambut.
“Itu titik api di tanah gambut. Kami peladang tidak pernah berladang di tanah gambut,” tegasnya.
Andreas juga meminta Gubernur Kalbar tidak sekadar mengikuti instruksi pemerintah pusat.
“Kami minta gubernur jangan latah dengan instruksi di atas. Saya hadir di sini sebagai komitmen Kalbar kondusif. Tapi kalau perut terus diburu oleh aparat, bagaimana bisa kondusif?” ujarnya.
Dia menegaskan kabut asap yang terjadi di Kalbar tidak bisa serta-merta dituding sebagai akibat aktivitas masyarakat peladang.
“Asap ini bukan karena peladang. Saya tegas dan siap ketemu Presiden. Jangan memprovokasi Kalimantan,” katanya.
Gubernur Kalbar Akui Presiden Tak Memahami Perda
Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam kesempatan itu justru mengakui bahwa Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Norsan menjelaskan, Perda tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kalbar yang dibuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tradisional yang membuka lahan dengan luasan tertentu.
“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini kesepakatan gubernur dan legislatif. Ini adalah penegasan supaya masyarakat tradisional yang membuka lahan dua hektare mendapat perlindungan hukum. Itu tujuan perda, bukan malah mengaburkan,” kata Norsan.
Dia juga menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebut suku atau peladang, melainkan mengatur kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
Karena itu, menurut Norsan, pencabutan perda tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Apa yang dikatakan Pak Martinus Sudarno itu benar. Menteri dan Presiden tidak berhak mencabut perda,” tegasnya.
Namun, Norsan berada dalam posisi dilematis. Sebagai kepala daerah, dia menyebut dirinya merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Apapun kebijakan pusat, senang tidak senang, suka tidak suka harus dilaksanakan,” katanya.
Di sisi lain, Norsan menegaskan dirinya dipilih langsung oleh masyarakat Kalbar sehingga kepentingan masyarakat daerah tetap menjadi pertimbangannya.
Dia bahkan mengaku memahami kehidupan masyarakat peladang karena pernah tinggal di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
“Kalau bicara ladang, saya paham,” ujarnya.
Norsan kemudian memberikan pernyataan tegas di hadapan massa.
“Saat Presiden menyampaikan kepada saya (cabut perda), beliau saya tahu tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022. Beliau hanya tahu membakar lahan dan penyebab kebakaran lahan melalui menteri,” kata Norsan.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak mungkin dicabut begitu saja karena dasar hukum yang lebih tinggi masih mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
“Kalau dicabut, tidak ada artinya. Undang-undang tetap mengatakan boleh, kecuali dari pusat mencabut undang-undang,” ujarnya.
Norsan memastikan dirinya tidak akan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Cuma saya perlu alasan-alasan yang kuat untuk didiskusikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Kalau perlu tokoh adat ikut dengan saya,” tegasnya.
Dia meminta masyarakat tidak khawatir karena dirinya mengaku tetap berpihak kepada masyarakat Kalbar.
“Jangan khawatir. Saya juga mengambil tindakan dan memikirkan masyarakat. Tidak mungkin saya menyengsarakan masyarakat saya, dan akan saya buktikan,” katanya.
Norsan juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak terbatas.
“Untuk Satgas PKH, kita tidak berdaya. Mereka punya tim, kadang-kadang tidak pamit juga dengan kita,” ujarnya.
Di tengah desakan pemerintah pusat dan penolakan masyarakat, Norsan menegaskan kebijakan anggaran daerah akan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“APBD kita akan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.














