banner 468x60
Aksara Landak

Dua Tersangka Kasus Kematian Ibu dan Anak di Kuala Behe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

×

Dua Tersangka Kasus Kematian Ibu dan Anak di Kuala Behe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak balitanya di Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Kedua tersangka berinisial S dan B dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES LANDAK tertanggal 8 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Devi dalam konferensi pers di Aula BKPM Polres Landak, Kamis (27/8/2026).

“Kedua korban ditemukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 23.54 WIB di kawasan Hutan Nanga Kraman, Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe,” kata Devi.

Menurut Devi, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 sub pasal 458 ayat 3 dan pasal 479 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.

Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pembunuhan disebut telah direncanakan

Polisi menduga aksi pembunuhan dan perampokan itu telah direncanakan kedua tersangka sehari sebelum kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rencana tersebut disusun S dan B pada Kamis (6/8/2026). Yakni satu hari sebelum peristiwa naas itu terjadi.

Devi mengatakan, salah satu alat yang digunakan dalam aksi tersebut, berupa tali karet bekas ban motor atau karet beladar, telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka S.

“Dari hasil penyidikan, yang mengajak dan memiliki ide pertama kali untuk melakukan pembunuhan serta perampokan adalah tersangka S,” ujar Devi.

Polisi menduga motif kedua tersangka adalah ekonomi. Keduanya diduga ingin menguasai harta benda milik korban, termasuk uang, emas, dan perhiasan.

Sejumlah barang bukti diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari kedua tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara antara lain sejumlah pakaian dan empat kepingan karet beladar.

Sementara dari tersangka B, polisi menyita uang tunai sisa hasil penjualan emas, sejumlah uang yang tersimpan dalam kantong dan ikatan, uang logam, serta emas butiran, sebanyak 30 butir seberat 36,90 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam.

Adapun dari rumah tersangka S, polisi menemukan dua buah anting emas dengan berat netto 2,36 gram. Menurut keterangan suami korban, anting tersebut merupakan milik korban.

Selain itu, polisi turut mengamankan pakaian, satu ikat tali karet ban dalam, tas selempang warna cokelat, serta satu unit sepeda motor FIZ R warna hitam yang telah dimodifikasi. Sepeda motor tersebut diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Tersangka S juga dijerat perkara narkotika

Selain dijerat pasal terkait dugaan pembunuhan berencana dan perampokan, tersangka S juga dikenakan pasal terkait tindak pidana narkotika.

Kapolres Landak mengatakan, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, korban bernama A (39) dan anak perempuannya, D (3 tahun lebih) yang merupakan warga Dusun Reo Behe, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan pada Jumat, 7 Agustus 2026, malam.

Kasus yang menggegerkan masyarakat ini juga menjadi sorotan, karena aksi kekejaman pelaku yang tega menghilangkan nyawa kedua korban dengan sangat keji.

Keduanya ditemukan dalam keadaan terikat kaki dan tangan dengan tali bekas ban sepeda motor secara terpisah, dengan jarak kurang lebih masing-masing 20 meter tidak jauh dari rumah pondok tempat bekerja.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 135 juta dan emas seberat 30 gram di pondok korban juga turut hilang.