banner 468x60
Info Pertamina

Pertamina Keluarkan 200 Lebih Surat Sanksi untuk 160 SPBU di Kalimantan

×

Pertamina Keluarkan 200 Lebih Surat Sanksi untuk 160 SPBU di Kalimantan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan diperketat. Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU.

Jumlah surat tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis pelanggaran maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pembinaan dan penindakan dilakukan untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, temuan di lapangan antara lain berkaitan dengan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, serta pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.

Pertamina juga menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan prosedur dan standar operasional SPBU.

Atas berbagai temuan tersebut, sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari surat teguran dan peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional SPBU.

“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” katanya.

Pengawasan tidak hanya difokuskan pada penyaluran BBM subsidi. Pertamina turut mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, hingga pemenuhan standar pelayanan.

Pemantauan transaksi secara digital juga digunakan untuk memperkuat pengawasan. Pertamina menyebut koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut dilakukan dalam menangani indikasi pelanggaran.

Edi menegaskan pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi tetap diterima masyarakat yang berhak sekaligus menjaga kualitas pelayanan di SPBU.

“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pertamina juga mengimbau pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.