banner 468x60
Pontianak

Pontianak Kejar Target Kepesertaan Jamsostek 55,80 Persen

×

Pontianak Kejar Target Kepesertaan Jamsostek 55,80 Persen

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal. Hingga kini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak mencapai 40,71 persen.

Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat dan berada di atas rata-rata provinsi yang tercatat 28,32 persen. Namun, capaian itu masih berada di bawah target sebesar 55,80 persen.

Artinya, Pontianak masih memiliki selisih sekitar 15,1 persen untuk mencapai target tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, perluasan perlindungan pekerja menjadi penting karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, percepatan cakupan kepesertaan membutuhkan pembangunan basis data yang lebih baik, penguatan sosialisasi dan edukasi, serta kolaborasi antarinstansi agar perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” katanya.

Klaim Rp115 Miliar hingga Agustus

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menyebut hingga Agustus 2026 pihaknya telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp115 miliar di Kota Pontianak.

Dari jumlah tersebut, pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang terbesar, yakni Rp93 miliar untuk 6.644 peserta.

Selanjutnya, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp8 miliar dari 2.700 transaksi pembayaran. Sementara manfaat Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp7 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar serta beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp1,6 miliar.

“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” ujar Suhuri.

Sektor Konstruksi hingga UMKM Disasar

Untuk mengejar target 55,80 persen, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat kepesertaan pada sejumlah segmen yang masih belum terlindungi secara optimal.

Salah satunya sektor jasa konstruksi. Berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek di Pontianak, baru 438 proyek yang telah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja akan mendorong kepatuhan pelaku usaha di sektor tersebut.

Selain konstruksi, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi perhatian. Pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, hingga berbagai usaha kecil lainnya masih banyak yang belum terlindungi.

“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” katanya.

Segmen lain yang disasar meliputi pekerja sekolah dan madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi online, serta kurir.

Untuk pekerja transportasi online dan kurir, Suhuri menyebut mekanisme pendaftaran sebenarnya telah tersedia melalui aplikasi. Tantangannya adalah membangun kesadaran pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap dirinya sendiri.

“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” ujarnya.

Dorong CSR Lindungi Pekerja Rentan

Perluasan perlindungan juga akan dilakukan melalui dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Perusahaan didorong mengalokasikan sebagian dana CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, terutama mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap.

“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelas Suhuri.

BPJS Ketenagakerjaan juga menggagas gerakan ASN melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar. ASN dapat mendaftarkan pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, maupun warga sekitar.

“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” katanya.

Kejari Perkuat Kepatuhan

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Pontianak.

Menurutnya, tim tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Ia menyebut pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 tentang pembentukan tim optimalisasi tersebut.

“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.

Agus menegaskan, keterlibatan kejaksaan tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Kejaksaan juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif.

Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum maupun tindakan hukum lain untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.