banner 468x60
Aksara Landak

47 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuala Behe

×

47 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuala Behe

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Polres Landak menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Asniwati (39) dan anak balitanya, Dina, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Landak dan dihadiri jaksa penuntut umum serta penasihat hukum tersangka. Sejumlah kerabat korban juga menyaksikan jalannya reka ulang tersebut.

Dalam rekonstruksi itu, polisi memperagakan 47 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak perencanaan pada 6 Agustus hingga pelaksanaan aksi pada 7 Agustus 2026.

Dua tersangka, yakni B dan S, turut dihadirkan dalam rekonstruksi.

Namun, hanya tersangka B yang memperagakan adegan dalam rekonstruksi. S disebut tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dari rangkaian adengan sejak tanggal 6 tersebut, tergambar bahwa aksi perampokan disertai pembunuhan tersebut awalnya diinisiasi oleh tersangka S.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, rekonstruksi merupakan salah satu kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan kembali kepada jaksa.

“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.

Polisi sebut pembunuhan sudah direncanakan

Kuswiyanto mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan tersangka B, aksi tersebut tidak hanya direncanakan sebagai perampokan.

Menurut dia, dalam perencanaan yang dilakukan kedua tersangka pada 6 Agustus 2026, sudah muncul pembicaraan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban.

“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujar Kuswiyanto.

Ia mengatakan, penyidik menemukan adanya pernyataan kedua tersangka yang menjadi dasar kesimpulan bahwa pembunuhan telah masuk dalam bagian perencanaan.

“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” katanya.

Menurut Kuswiyanto, aksi tersebut kemudian direalisasikan pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka S tidak mengakui keterlibatan

Dalam rekonstruksi, tersangka S tidak memperagakan adegan. Polisi menyebut S hingga kini tidak mengakui perbuatannya.

“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kuswiyanto.

Polisi juga menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan keterlibatan S.

Salah satunya berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah S.

Kuswiyanto mengatakan, anting tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati. Keterangan itu juga diperkuat oleh anak dan sejumlah keluarga korban.

“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban,” ujarnya.

Polisi temukan sebagian emas dan uang

Terkait barang milik korban yang hilang, polisi menyatakan sebagian emas telah ditemukan. Sebagian emas lainnya disebut telah dijual.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sebagian uang serta barang hasil kejahatan lainnya, termasuk kendaraan dan telepon seluler.

Namun, uang tunai yang diduga berada di tangan tersangka S belum ditemukan.

“Untuk BB berupa uang tunai yang ada di tangan tersangka S belum kita dapatkan. Mengingat pertama, tersangka S tidak mengaku,” kata Kuswiyanto.

Polisi juga masih mencari keberadaan keluarga S yang disebut telah meninggalkan tempat tinggalnya.

Kuswiyanto mengatakan, pihaknya mendapat informasi keluarga S berada di wilayah Bengkayang. Polisi kemudian melakukan pengejaran, tetapi tidak menemukan keluarga tersangka di lokasi yang dituju.

Uang sekira Rp 100 juta masih hilang

Mengenai jumlah uang yang hilang, polisi memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp 100 juta.

Kuswiyanto mengatakan, angka tersebut diperoleh dari keterangan tersangka B dan kemudian dibandingkan dengan keterangan suami korban.

“Dari pengakuan tersangka B, dia mengambil sisa uang yang ada di dalam tas,” kata Kuswiyanto.

Sementara itu, berdasarkan keterangan suami korban, uang yang disimpan korban diperkirakan mencapai Rp 130 juta, di luar sejumlah uang lain yang tidak diketahui oleh suami korban.

“Karena korban sendiri ada beberapa kegiatan yang suami tidak mengetahui, seperti arisan, kemudian uang kolektif,” ujarnya.

 

Berkas perkara segera dikirim ke jaksa

Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berita acara serta sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Berkas perkara kemudian akan kembali dikirimkan kepada jaksa untuk proses penelitian lebih lanjut.

“Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa,” kata Kuswiyanto.