banner 468x60
Pontianak

Keringanan PBB-P2 Jadi Kado HUT ke-255 Kota Pontianak

×

Keringanan PBB-P2 Jadi Kado HUT ke-255 Kota Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Jadi Pontianak ke-255.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Edi, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak penting karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

Program keringanan tersebut berlaku hingga 30 November 2026 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, pembebasan sanksi administratif berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026.

Sementara pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen diberikan untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” kata Ruli.

Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” ujarnya.

Selain memberikan keringanan, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2.

Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.

Masyarakat juga dapat membayar melalui Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.

Ruli mengatakan, perluasan kanal pembayaran merupakan bagian dari digitalisasi layanan perpajakan agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” katanya.

Bapenda mengajak seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026.

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.