Aksaraloka.com, SAMBAS – Upaya membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia melalui kawasan perbatasan kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang warga negara Malaysia diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sambas setelah diduga membawa sabu seberat 9,20 gram bruto ke wilayah Indonesia. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi sebuah rumah makan di kawasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang WNA asal Malaysia yang diduga membawa narkotika masuk ke Indonesia.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sambas dengan melakukan penyelidikan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penindakan dan mengamankannya. Dari pemeriksaan awal, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku.
Di kamar tersebut, petugas menemukan lakban dan dokumen perjalanan. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke bagian kamar mandi yang berada di belakang rumah makan.
Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi.
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga Masuk Lewat Jalur Tidak Resmi
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Kuching, Sarawak, Malaysia.
Narkotika itu kemudian diduga dibawa masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di kawasan Desa Sebunga.
Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Indonesia. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan perbatasan yang memiliki kerawanan terhadap penyelundupan barang terlarang.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Dalam penindakan itu, polisi berhasil mengamankan seorang WNA asal Malaysia sekaligus menyita sabu seberat 9,20 gram bruto.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas negara.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan pidana narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.











