banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Pemprov Kalbar Telusuri Dugaan Keterlibatan Perusahaan dalam Karhutla

×

Pemprov Kalbar Telusuri Dugaan Keterlibatan Perusahaan dalam Karhutla

Sebarkan artikel ini
Screenshot

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menelusuri dugaan pelanggaran oleh perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah kasus masih dalam proses penanganan, mulai dari penyidikan hingga pendalaman bukti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, Adi Yani, mengatakan pengawasan terhadap perusahaan akan kembali dilakukan di Kabupaten Ketapang. Pemeriksaan tersebut menyasar salah satu perusahaan di sektor kehutanan.

“Kami akan melakukan pengawasan dengan kehutanan di Kabupaten Ketapang terhadap salah satu perusahaan di sektor kehutanan,” kata Adi Yani.

Menurut Adi Yani, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman. Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan penelusuran dugaan pelanggaran juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dan kehutanan.

Ia menyebut, sejumlah perkara dugaan pelanggaran masih berproses. Sebagian telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan lainnya masih memerlukan pendalaman dan pengumpulan bukti.

Adi Yani menegaskan, penjatuhan sanksi harus didasarkan pada bukti yang memadai. Pemerintah juga membutuhkan keterangan ahli untuk mengukur luas lahan yang terbakar dan menentukan kemungkinan penerapan sanksi administratif, denda, maupun pidana sesuai ketentuan hukum.

“Tidak serta-merta langsung kita berikan sanksi, tetapi tentu harus ada bukti-bukti. Bukti-bukti ini harus didukung saksi ahli, termasuk untuk menghitung berapa luas lahan yang terbakar dan berapa yang bisa dikenakan pidana atau denda,” ujarnya.

Pemprov Kalbar berharap pengawasan dan penegakan hukum dapat mendorong tanggung jawab pelaku usaha sekaligus memperkuat pencegahan karhutla. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.