KETAPANG – Klarifikasi dugaan intimidasi terhadap Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ketapang, Muhammad Iqbal Khadafi, belum menyentuh pihak yang diadukan.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Ketapang, Rio Fairuz Prambudi, belum memenuhi panggilan klarifikasi karena disebut sedang tidak berada di tempat.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Dedy Syahputra Bintang mengatakan, polisi telah meminta keterangan Iqbal selaku pengadu pada Rabu (21/10/2026). Sementara itu, surat permintaan klarifikasi terhadap Rio telah dikirimkan.
“Pengadu dalam hal ini Ketua HMI sudah kita mintai klarifikasinya kemarin,” kata Dedy.
Namun, polisi belum dapat meminta keterangan Rio karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Pemanggilan ulang direncanakan pada pekan depan.
“Sudah kita kirim permintaan klarifikasi, hanya saja teradu sedang tidak di tempat dan akan dijadwalkan pada minggu depan rencananya,” tegasnya.
Pengaduan ini dilayangkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda pada Jumat (16/10/2026), menyusul dugaan intimidasi melalui panggilan WhatsApp yang diterima Iqbal setelah aksi mahasiswa dan pemuda di Jobber Ketapang pada Rabu (14/10/2026).
Iqbal sebelumnya mengaku menerima sejumlah panggilan dari dua nomor berbeda pada malam setelah aksi tersebut. Dalam komunikasi itu, diduga terdapat desakan untuk bertemu, pertanyaan mengenai aksi mahasiswa, serta pernyataan yang dinilai berpotensi menekan pihak yang menyampaikan aspirasi.
Iqbal menegaskan, pelaporan tersebut bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan meminta kejelasan atas komunikasi yang dianggap berpotensi menjadi tekanan terhadap mahasiswa.
Ia juga mengapresiasi respons Polres Ketapang dan berharap penanganan pengaduan berlangsung transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kini, perhatian tertuju pada pemanggilan Rio yang dijadwalkan ulang pekan depan. Klarifikasi dari pihak teradu diharapkan dapat membantu polisi mengungkap duduk perkara secara objektif.
Dugaan intimidasi tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Belum ada kesimpulan kepolisian mengenai kebenaran pengaduan maupun dugaan pelanggaran hukum oleh pihak yang dilaporkan.

















