PONTIANAK – Bongkar babi oleh Kapal Motor Intan 51 di Dermaga Tirta Ria, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, disebut tak mengantongi izin KSOP Pontianak.
Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menilai aktivitas tersebut melanggar aturan. Maka dari itu, pihaknya segera memanggil perusahaan dan agen kapal.
“Dalam waktu dekat ini, KSOP Pontianak akan memanggil perusahaan maupun agen kapal,” kata Rudi.
Rudi menerangkan, aktivitas yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi, berupa tidak diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar.
“Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” ucapnya.
Rudi menjelaskan, pada kondisi tertentu sebenarnya KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.
Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu.
“Namun tentu setelah ada kajian dan evaluasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan, mengatakan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.
“Sehingga, kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif Maulana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (16/1/2024) siang.
Disamping itu, lanjut Maulana, terkait dengan bongkar muat ternak babi, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat di lokasi yang dimaksud.
“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” beber Maulana.
Dijelaskan Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoprasiannya.
“Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” terangnya.
Sebelumnya dermaga tersebut kerap digunakan untuk kegiatan bongkar muat ternak babi asal provinsi Bali.
Setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi.