LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2024 dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Banparpol APBD Tahun Anggaran 2024, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak. Rabu, 28 Mei 2025, sore.
Penyerarahan laporan yang langsung dilakukan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa ini, turut diikuti pimpinan atau pengurus dari 10 partai politik yang telah menerima bantuan dana partai politik dari APBD tahun anggaran 2024, termasuk dihadiri Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi dan Pj Sekda Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyebut, dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat tidak ada temuan yang berarti.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada para pengurus partai yang telah menyampaikan laporannya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Karolin.
Namun dia tetap berpesan kepada seluruh partai politik yang menerima haknya mendapat bantuan dari APBD Kabupaten Landak, agar menggunakan dana yang ada sebaik mungkin, sesuai amanat Undang-undang. Yakni diantaranya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Tadi sudah disampaikan oleh kepala Kesbangpol, ada masukkan dan saran. Baik dari pemeriksa maupun dari pemerintah daerah, agar jenis-jenis kegiatan pendidikan politiknya bisa dibuat lebih beragam,” imbuhnya.
Jenis kegiatan pendidikan politik yang dibuat lebih beragam diharapkan bisa menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat dan mendapat pendidikan politik.
“Mungkin dari sisi usia, dari sisi kelompok masyarakat yang diberikan pendidikan politik bisa lebih beragam, dengan semakin beragamnya jenis dan kegiatan. Tidak hanya seminar, tapi juga bisa dialog interaktif. Bisa lebih banyak kegiatan lain jadi bisa semakin variatif,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, Samsul Bahri, menyampaikan bahwa bantuan partai politik tahun 2024 lalu total anggaran sebesar Rp 1.839.808.000,-.
“Kami mengingatkan kepada partai politik, untuk penggunaan Banparpol ini minimal adalah 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Permendagri yang ada jenis-jenis kegiaan yang bisa dilakukan diantaranya seminar, lokakarya, dialog, sarasehan dan pendidikan politik lannya.
Dari laporan yang ada, sebagian besar partai politik telah melaksanakan diatas ketentuan minimal 60 persen anggaran untuk kegiatan pendidikan politik.
Sementara untuk anggaran tahun 2025, total yang akan kembali disalurkan kepada sembilan partai politik yang ada sebesar Rp 1.846.680.000,-.
Direncanakan pada bulan Juni penyaluran anggaran akan mulai disalurkan kepada partai politik penerima.
Kemudian penyerahan LPJ kepada Kesbangpol diminta paling lama minggu pertama di bulan Desember.
“Jadi kami masih punya waktu untuk klarifikas. Kemudian kalau ada kekeliruan bisa diperbaiki kembali. Karena batas terakhir kita sesuai aturan 31 Januari 2026,” ucapnya.