banner 468x60
Aksara Landak

Residivis Narkotika di Ngabang Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 0,22 Gram

×

Residivis Narkotika di Ngabang Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 0,22 Gram

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial ES yang merupakan residivis kasus narkotika ditangkap di Kost Pelangi, Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Landak menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penindakan. Saat diamankan, ES sedang berada di kamar kost tempat tinggalnya di Kost Pelangi.

Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Yulianus Van Chanel menjelaskan, dalam proses penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan kamar kost pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,22 gram.

“Pihak kami agak terlambat mendapatkan informasi sehingga sebagian besar barang bukti diduga sudah dijual oleh pelaku dan hanya tersisa sedikit,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ES merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang sebelumnya ditangani Polres Landak dan sempat menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Landak. Namun setelah bebas, pelaku kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu lebih sulit dilakukan. Polres Landak berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.