Aksara Landak

Gasak Motor Dinas, Laki-laki di Landak Ditangkap Polisi

×

Gasak Motor Dinas, Laki-laki di Landak Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak, berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah sepeda motor dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.

Tersangka berikut barang bukti berhasil ditangkap di kawasan Radank Adat Dayak Gor Patih Gumantar. Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 12.09 WIB.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menjelaskan kasus pencurian yang terjadi pada Minggu, 01 Juni 2025, tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat pelapor sedang berada di rumahnya.

Sepeda motor jenis Supra Fit tersebut hilang saat diparkirkan suami korban di seberang halaman rumahnya dalam kondisi stang terkunci, usai korban pergi ke warung.

Korban yang sempat beberapa kali keluar rumah masih melihat kendaraannya terparkir, hingga sekitar pukul 17.30 WIB, saat suami korban hendak keluar rumah kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Setelah dilakukan pencarian mandiri di sekitar lingkungan rumah dan tidak membuahkan hasil, pelapor yang merupakan pengguna motor dinas tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polres Landak,” ujar AKP Heri. Rabu, 18 Juni 2025.

Ditambahkannya bahwa sepeda motor tersebut adalah aset milik Pemda Kabupaten Landak, yang digunakan untuk mendukung tugas kerja pelapor. Sehingga atas kejadian itu, pihak Pemda mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah Radank Adat Dayak Gor Patih Gumantar.

“Tanpa menunggu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M-C-K tanpa perlawanan,” tuturnya.

Setelah ditangkap, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor yang hilang juga telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Disampaikan AKP Heri bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak dilapangan, serta berkat informasi masyarakat yang sangat membantu.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan proses hukum akan kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kasat reskrim.

Lebih lanjut dikatakan, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, bahwa tersangka M-C diduga telah melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motor di lokasi yang kurang aman, meskipun dalam keadaan terkunci stang.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” tambahnya.

Heri mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan pengamanan tambahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan kunci stang. Gunakan juga kunci ganda atau pengaman tambahan lainnya dan segera laporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.