Aksaraloka.com, PONTIANAK-Potret buram nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EN dipulangkan dalam kondisi koma setelah diduga mengalami penyiksaan keji oleh pihak agensi di Malaysia.
Korban bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PLRT) di Kuching, Sarawak, sejak Mei 2025 melalui agensi Paramesa Sdn. Bhd., tanpa melalui jalur resmi pemerintah.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat Kombes Pol Ahmad Fadlin, melalui Ketua Tim Layanan Pelindungan, Sutan A.R. Harahap, membenarkan kasus memilukan ini.
Pemulangan EN dilakukan secara diam-diam pada Rabu (6/8/2025), melalui jalur hutan perbatasan di Kabupaten Sambas, Kalbar.
Menurut keterangan Sutan, korban sempat bekerja dengan dua majikan berbeda yang memperlakukannya cukup baik. Namun, neraka justru datang dari pihak agensi.
“Korban mengaku disiram, dipukul, dan mengalami kekerasan fisik lainnya oleh pihak agensi. Ia juga tidak menerima gaji secara utuh dan bahkan dibebani tuntutan ganti rugi sepihak,” ungkap Sutan.
Tak hanya itu, saat meminta dipulangkan karena kondisi kesehatannya memburuk, bukannya dikirim pulang ke tanah air secara layak, EN justru dikembalikan ke agensi dan kembali mendapat perlakuan tidak manusiawi.
Dalam kondisi lemah, EN akhirnya “dibuang” dari Malaysia menggunakan taksi sewaan lewat jalur hutan menuju wilayah Sambas. Sesampainya di Indonesia, EN nyaris meregang nyawa.
“Kondisinya terus memburuk dan sempat mengalami koma. Warga setempat menolong dan membawa korban ke RSUD Sambas, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso Pontianak,” terang Sutan.
Hasil medis menunjukkan EN mengalami trauma fisik dan gejala penyakit jantung, yang diduga kuat sebagai dampak langsung dari penyiksaan.
BP3MI Kalbar menegaskan, EN masuk ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Sutan menyesalkan masih banyak warga Indonesia yang tergiur janji manis agen ilegal.
“Korban masuk tanpa dokumen resmi. Inilah risikonya bila nekat berangkat tanpa prosedur. Tidak ada perlindungan hukum, dan ketika terjadi kekerasan, mereka terjebak dan tak berdaya,” tegasnya.
Pihak BP3MI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Sutan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu sponsor atau calo.
Jalur resmi bukan hanya legal, tapi juga menjamin hak dan keselamatan para pekerja migran.