Aksaraloka.com, Sambas-P (22), seorang pria di tangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Bandara Supadio Pontianak, pada Selasa, (01/10/2025) kemarin.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko membenarkan adanya kasus tersebut.
“Ya benar. Untuk TKP-nya di Kecamatan Tebas. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. dan ditangani Satreskrim Polres Sambas,” katanya.
Ia mengungkapkan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat yang merupakan orang tua korban, bahwa sang anak telah disetubuhi oleh pelaku.
“Awalnya, ibu korban memberitahukan kepada suaminya bahwa anak mereka telah disetubuhi oleh pelaku. Mengetahui hal itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut AKP Sadoko, melalui anggota Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan secara intensif.
Upaya ini membuahkan hasil, ketika Sat Reskrim Polres Sambas berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, di Bandara Supadio Pontianak.
“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan agar penegakan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak dapat berjalan efektif, serta diharapkan masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.