banner 468x60
Aksara Landak

Berawal Dari Pinjam Pakai Sepeda Motor Warga di Landak Dilarikan ke Sambas

×

Berawal Dari Pinjam Pakai Sepeda Motor Warga di Landak Dilarikan ke Sambas

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Seorang pria berinisial N ditangkap Satreskrim Polres Landak karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik S.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 Wib di area Terminal Warung Kopi Eli, Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak.

Sebelumnya sepeda motor jenis Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 warna hitam, dengan nomor polisi KB 5714 LH yang terdaftar atas nama S tersebut, dipinjam oleh AS.

Namun, kemudian sepeda motor itu berpindah tangan pada tersangka berinisial N, yang mengaku meminjam kendaraan tersebut untuk mengambil uang di lokasi tempat bekerja.

Bukannya kembali, N justru membawa kendaraan tersebut pulang kampung dan bahkan membawanya ke tempat kerjanya yang baru di PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Desa Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas tanpa seizin pemilik.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp17.000.000 dan melaporkannya ke Polres Landak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Upaya penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku dilakukan Unit Jatanras satreskrim Polres Landak yang diback-up oleh Unit Jatanras satreskrim Polres Sambas.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan terduga pelaku berinisial N beserta sepeda motor yang menjadi barang bukti di lokasi tempat kerjanya di PT Agro Blok D27, pada Selasa, 04 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wib.

Pelaku yang ditangkap, sebelumnya juga sempat dikabarkan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Usai ditangkap, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa ia melakukan aksi penggelapan tersebut seorang diri.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Jatanras satreskrim Polres Landak dan Unit Jatanras satreskrim Polres Sambas dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dibawa tanpa seizin pemiliknya,” ujar Kasat Reskrim. Sabtu, 8 November 2025.

Selain itu, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku mencoba berpindah lokasi kerja untuk menghilangkan jejak dan menghindari pelaporan.

Namun berkat koordinasi yang cepat antara Unit Jatanras satreskrim Polres Landak dan Unit Jatanras satreskrim Polres Sambas, pelaku beserta barang bukti dapat diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku berusaha berpindah tempat bekerja dengan maksud mengaburkan identitas dan keberadaannya. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil. Tim kami tetap melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, sekalipun orang yang dikenal, guna menghindari kejadian serupa.

“Pastikan ada kejelasan dan kepercayaan yang kuat sebelum memberikan pinjaman kendaraan. Bila terjadi hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.