banner 468x60
Sintang

Hotel Charlie Disidak, DPRD Sintang Temukan Ketidaksesuaian Izin

×

Hotel Charlie Disidak, DPRD Sintang Temukan Ketidaksesuaian Izin

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SINTANG-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, Rabu (10/12/2025).

Sidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan serta standar kelayakan fungsi sebelum operasional.

Selain Hotel Charlie, tim juga meninjau lokasi pembangunan SCBD Sintang yang berada tepat di seberang hotel tersebut.

Sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, didampingi Ketua Komisi A Santosa.

Hadir pula Kepala Dinas Perkim Hendrikus, Kepala DPMPTSP Erwin Simanjuntak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho, serta Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo.

Bangunan Melebihi Izin

Usai sidak, Yohanes Rumpak menyampaikan bahwa berdasarkan temuan lapangan, terdapat perbedaan antara izin bangunan yang diajukan dan kondisi aktual bangunan.

“Bangunan ini memperoleh izin empat lantai, namun yang dibangun lima setengah lantai. Artinya ada ketidaksesuaian yang harus dikaji ulang,” ujar Yohanes.

Ia menambahkan bahwa lokasi hotel berada di kawasan resapan air sehingga setiap perubahan struktur bangunan harus mempertimbangkan risiko lingkungan, termasuk potensi banjir.

“Kami mendukung investasi di Sintang, namun keselamatan lingkungan dan kesesuaian tata ruang tetap menjadi prioritas,” kata dia.

Perkim: SLF Belum Diterbitkan

Kepala Dinas Perkim Hendrikus menjelaskan bahwa Hotel Charlie sebelumnya sudah memiliki izin lama (IMB).

Namun, sesuai ketentuan terbaru, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi syarat utama sebelum bangunan dapat difungsikan.

“Sebelum operasional, bangunan harus memenuhi SLF. Struktur bangunan, kelayakan mekanikal, hingga aspek lingkungan akan diperiksa kembali secara menyeluruh,” ujar Hendrikus.

Ia menambahkan bahwa perkembangan regulasi dari IMB ke PBG membuat dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya harus disesuaikan.

Tata Ruang Soroti Kondisi Kawasan

Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo menyampaikan bahwa kawasan Jalan Lintas Melawi merupakan daerah rendah yang historisnya rawan genangan.

“Saluran air di sekitar lokasi sudah tidak memadai. Dari sisi perizinan, bangunan ini baru memenuhi persyaratan dasar, yaitu KKPR dan dokumen lingkungan. Sementara PBG perlu ditinjau kembali karena jumlah lantainya tidak sesuai, dan SLF belum ada,” jelasnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan mengusulkan penanganan saluran air kepada Balai Pengelola Jalan Nasional agar risiko banjir dapat diatasi secara jangka panjang.

DPMPTSP: Belum Dapat Izin Operasional

Kepala DPMPTSP Erwin Simanjuntak menegaskan bahwa Hotel Charlie belum dapat beroperasi karena SLF belum diterbitkan.

“SLF merupakan syarat teknis utama. Setelah itu, barulah dilakukan penilaian untuk izin operasional. Jika nilai investasi lebih dari Rp5 miliar, maka izin operasional dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata,” katanya.

DLH: Pelanggaran Dokumen UKL-UPL

Dari sisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian antara dokumen UKL-UPL dan kondisi bangunan.

“Dalam dokumen yang diajukan, hotel hanya direncanakan empat lantai. Ketika dibangun melampaui jumlah tersebut, itu termasuk pelanggaran. Kami sedang menyusun teguran administratif dan akan meminta perbaikan dokumen,” ujar Igor.

Pihak Hotel Klaim Dokumen Telah Lengkap

Kuasa Hukum Hotel Charlie, Abid Afriansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah terkait kekurangan yang ditemukan.

“Sejauh ini dokumen kami sudah lengkap. Jika ada yang belum sesuai, tentu akan kami perbaiki. SLF juga sudah diajukan dan tinggal menunggu hasilnya,” kata Abid.

Terkait kelebihan lantai, ia menjelaskan bahwa lantai kelima digunakan untuk kafe, sedangkan tambahan setengah lantai di atasnya merupakan ruang teknis.