banner 468x60
Sintang

Pembangunan Hotel Charlie dan SCBD di Sintang Bermasalah! Pengusaha Akali Pemerintah

×

Pembangunan Hotel Charlie dan SCBD di Sintang Bermasalah! Pengusaha Akali Pemerintah

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SINTANG – Sebuah bangunan lima setengah lantai di Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang, kini menjadi sorotan publik. Hotel Charlie yang semestinya menjadi ikon investasi baru, justru terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran izin, kelebihan lantai, hingga ancaman banjir bagi warga sekitar. Ironisnya, di tengah serangkaian kekacauan regulasi itu, hotel ini isunya sempat dikabarkan akan diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Namun karena terjadi masalah rencana peresmian dibatalkan.

Rabu 10 Desember 2025, fakta di lapangan dan mewawancarai sejumlah pejabat kunci. Temuan mengungkap ketidaksinkronan data, celah pengawasan, serta indikasi pembiaran yang mengarah pada satu pertanyaan besar: bagaimana mungkin bangunan yang belum berizin dapat maju ke tahap peresmian?

Di masa lalu, wilayah di kanan-kiri jalan ini merupakan cekungan rendah—daerah resapan alami yang mengalirkan air ke Sungai Alai. Namun sejak ditimbun dan dibangun, jalur air mulai tersumbat.

Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, yang turun langsung ke lokasi, menyebut pembangunan Hotel Charlie sebagai salah satu faktor yang memperparah risiko genangan.

“Bangunan ini berdiri di atas resapan air. Dampaknya terasa ke wilayah Dharma Putra dan sekitarnya. Terjadi penyumbatan, dan ini nantinya menghantam jalur menuju SCBD,” ujarnya.

Rumpak bahkan membuka kemungkinan pembatalan proyek pembangunan hotel jika evaluasi menunjukkan dampak lingkungan yang berat. Temuan berikutnya jauh lebih mengkhawatirkan.

“Dari sisi izin, mereka hanya mendapat 4 lantai. Tapi yang dibangun 5 setengah lantai,” ungkap Rumpak.

Informasi ini dikonfirmasi oleh berbagai sumber OPD.

Kelebihan lantai ini tidak tercantum dalam dokumen awal dan berpotensi membuat seluruh proses izin bangunan cacat.

Di lokasi, terlihat lantai paling atas diisi dengan struktur semacam sky area yang oleh pihak hotel diklaim “hanya café, bukan lantai bangunan”. Namun secara teknis, keberadaannya tetap merupakan struktur permanen yang menambah beban bangunan dan memerlukan penilaian teknis.

Sorotan tak kalah keras diarahkan ke proyek SCBD Sintang. Rumpak menilai ada indikasi pengusaha “mengakali” sistem perizinan.

“Pengusaha (SCBD) mengakali pemerintah, ini adalah sebuah kawasan, izinnya dipecah menjadi tiga, sehingga bukan AMDAL yang diurus, tetapi SPPL,” kata Rumpak.

“Seharusnya AMDAL secara keseluruhan itu adalah izinnya satu. Karena ini berada dalam satu kawasan. Dan berdampak luas dari segi lingkungan dan masyarakat,” sambungnya.

Rumpak berpikir ini merupakan cara pengusaha (SCBD) mengakali pemerintah walaupun secara izin sebenarnya itu sah, tetapi dari segi dampaknya ini berbahaya.

“Jadi kita harapkan, yang pertama tolong ditinjau ulang lagi apakah ini layak untuk diterbitkan izinnya atau tidak. Kemudian layak atau tidak untuk diteruskan pembangunannya (SCBD),” tegasnya.

Yang kedua kalaupun harus diteruskan, lanjut Rumpak, yang diharapkan adalah pengendalian lingkungan, harus diperhatikan dengan sangat serius.

“Di sini (SCBD) ada aliran sungai, aliran sungai harus tetap ada. Diperhuluannya, seperti yang kita alami selama ini, daerah dharma putra ke hulunya itu tergenang banjir, dan kita harapkan dengan adanya bangunan ini (SCBD) bukan malah menambah genangan banjir, tetapi kita harapkan bisa diselesaikan dengan baik, jangan sampai berdampak dengan lingkungan yang sangat luar biasa, kemudian kita tidak mampu untuk mengendalikan dampak lingkungan tersebut dan akhirnya menjadi masalah,” jelasnya.

Rumpak menyatakan pula, sampai hari ini (SCBD Sintang) izinnya belum keluar, belum kelar atau belum tuntas, ini belum mendapatkan izin. Walaupun ada sebagian sudah diproses.

“Meski secara administratif dinilai sah, tetapi menilai dari sisi dampak lingkungan dan sosial, praktik ini berbahaya. Kami minta agar OPD meninjau ulang kelayakan izin dan keberlanjutan pembangunan SCBD,” ucapnya.

Data OPD Tidak Sinkron: Perkim ‘Sudah Ada Izin’, PUPR ‘Belum Ada Izin’

Ketika mengonfirmasi ke instansi terkait, justru tampak ketidaksinkronan yang membuka babak baru dari persoalan ini.

Versi Dinas Perkim (Hendrikus): Ada Izin Awal, Tapi Harus Ditinjau Ulang

Dinas Perkim menyatakan hotel ini sudah memiliki izin awal sejak era pengajuan IMB manual. Namun karena perubahan sistem ke PBG, izin harus di-upgrade dan disesuaikan kembali.

“SLF wajib mereka lanjutkan. Tanpa itu, tidak bisa difungsikan,” kata Hendrikus.

Versi Dinas Penataan Ruang/PUPR (Supomo): Secara Perizinan, Hotel Charlie Belum Memiliki Izin

Pernyataan paling mengagetkan datang dari Supomo.

“Secara perizinan, hotel ini belum memiliki izin. Mereka baru memenuhi persyaratan dasar tata ruang dan lingkungan. PBG belum lengkap, SLF tidak ada. Artinya belum boleh difungsikan,” tegasnya.

Ketidaksinkronan antar-OPD inilah yang menarik. Ada instansi yang mengklaim “izin sudah ada tapi perlu update”, sementara yang lain menegaskan “izin belum ada sama sekali”.

Dinas Lingkungan: Dokumen Menyebut 4 Lantai, Fakta di Lapangan Berbeda

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kadis Igor Nugroho menyebut dokumen lingkungan awalnya hanya mengatur bangunan 4 lantai.

“Dokumen UPL jelas menyebut empat lantai. Ketika ada kelebihan, itu harus dinilai ulang. Bola panasnya ya ke Perkim sebagai penerbit PBG dan SLF,” katanya.

Igor menegaskan DLH siap mengeluarkan tindakan administratif karena dampak lingkungan adalah bagian dari kewenangan mereka. Namun ia juga menyatakan dukungan terhadap investasi selama tidak mencederai sosial-ekonomi warga.

Kadis DPMPTSP Erwin Simanjuntak menegaskan hotel tidak boleh beroperasi hanya dengan NIB.

“SLF harus ada. Lalu izin operasional dari pariwisata. Kalau nilainya di atas 5 miliar, wajib ada izin operasional pariwisata,” tegasnya.

Artinya, tanpa SLF dan izin operasional, Hotel Charlie ilegal jika beroperasi.

Kuasa hukum hotel, Abid Alfiansyah, yang ditemui di lokasi, mengaku belum mengetahui tujuan kunjungan OPD dan DPRD ke Hotel.Charlie.

“Izin kami lengkap. Kalau pun ada yang kurang, akan kami perbaiki. SLF sedang proses,” ujarnya singkat.

Abid juga membela kelebihan lantai dengan alasan “untuk sky café saja”.

Namun pernyataan ini justru bertolak belakang dengan data DLH, PUPR, dan DPRD.