PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak membuka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Pengemudi Angkutan Umum yang digelar pada 27–29 Januari 2026 di Kota Pontianak. Pelatihan ini gratis dengan kuota terbatas untuk 50 peserta.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengatakan diklat tersebut menyasar pengemudi dan pemilik angkutan umum perkotaan, termasuk yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Pontianak.
“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Trisna, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, diklat ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan sesuai kondisi lalu lintas terkini, mulai dari keselamatan berkendara hingga standar pelayanan angkutan umum.
“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami SOP serta etika pelayanan kepada penumpang,” ujarnya.
Pelaksanaan diklat merupakan kerja sama Dishub Kota Pontianak dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah, sekaligus tindak lanjut dari surat penawaran BP2TD kepada pemerintah daerah.
“Kerja sama ini penting agar pelatihan sesuai standar dan kebutuhan di lapangan. Harapannya, kompetensi pengemudi angkutan umum di Pontianak semakin meningkat dan diakui,” ucap Trisna.
Ia menambahkan, seluruh peserta akan mengikuti rangkaian pelatihan yang difasilitasi Dishub Kota Pontianak bersama BP2TD Mempawah. Namun, pendaftaran akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.
“Kuota hanya 50 orang. Kami mengimbau pengemudi angkutan umum segera mendaftar sebelum kuota habis,” katanya.
Adapun persyaratan pendaftaran meliputi formulir peserta dan surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, KTP, kartu keluarga, serta pas foto ukuran 4×6 sentimeter berlatar belakang merah. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pontianak.
“Melalui diklat ini, kami berharap pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkas Trisna.














