KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang di Ruang Kerja Pendopo Bupati Ketapang, Senin (25/1/2026).
Audiensi tersebut membahas penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan KPP Pratama Ketapang dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat di daerah, khususnya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan, termasuk kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Bupati Ketapang menyampaikan, seiring dengan semakin modernnya sistem administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax System, diharapkan penerimaan pajak dari sektor-sektor strategis di Kabupaten Ketapang dapat semakin optimal.
Hal tersebut juga berdampak pada peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Alexander Wilyo mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk segera mengaktifkan akun Coretax serta melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
“Pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan. Melalui kepatuhan pajak dan pemanfaatan sistem perpajakan yang semakin modern, kita turut berkontribusi langsung dalam meningkatkan penerimaan negara yang pada akhirnya kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Bupati.
Ia juga mengajak masyarakat Ketapang untuk menjadi warga negara yang taat pajak dan berperan aktif dalam pembangunan, khususnya di Kabupaten Ketapang.
“Mari kita bangun kesadaran bersama bahwa pajak yang kita bayarkan adalah investasi untuk masa depan daerah. Pajak kuat, APBN sehat, dan Ketapang semakin maju serta sejahtera,” pungkasnya.

















