PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menerbitkan imbauan pembatasan aktivitas belajar di luar ruangan bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, menyusul menurunnya kualitas udara akibat asap kebakaran lahan.
Pembatasan tersebut mencakup kegiatan pembelajaran olahraga dan seluruh aktivitas ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar ruangan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan gangguan kesehatan pada peserta didik dan tenaga pendidik.
“Kondisi kualitas udara dalam beberapa hari terakhir berada pada kategori tidak sehat. Karena itu, sekolah diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas luar ruangan dan memindahkan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler ke dalam ruangan,” ujar Sri Sujiarti, Sabtu (31/1/2026).
Selain pembatasan aktivitas, Disdikbud juga menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah. Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan secara langsung terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Disdikbud turut meminta pihak sekolah menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid agar anak-anak membatasi aktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari, serta menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi asupan cairan dan makanan bergizi.
“Kami berharap kerja sama semua pihak, baik sekolah maupun orang tua, agar kesehatan siswa tetap terjaga di tengah kondisi udara yang belum membaik,” kata Sri Sujiarti.














