banner 468x60
Sambas

Dua Anggota Polri di Sambas Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terlibat Narkoba

×

Dua Anggota Polri di Sambas Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SAMBAS — Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sambas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi di halaman Mapolres Sambas, Senin (9/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Adapun dua personel yang diberhentikan yakni Briptu ES dan Bripda UA.

Keduanya telah menjalani proses pemeriksaan internal hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan sanksi PTDH.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, upacara PTDH merupakan bentuk penegakan disiplin serta komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.

“Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap dua personel Polres Sambas yang telah mendapatkan keputusan inkrah, yakni Briptu ES dan Bripda UA,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penyalahgunaan narkoba yang bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

Menurut Kapolres, langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polres Sambas, tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan Polres Sambas.

Namun demikian, apabila masih ditemukan pelanggaran oleh anggota, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.