banner 468x60
Aksara Landak

Pasang Adat Pamabakng Tolak Satgas PKH, 17 Timanggong Sengah Temila Tegaskan Ancaman Sanksi Adat

×

Pasang Adat Pamabakng Tolak Satgas PKH, 17 Timanggong Sengah Temila Tegaskan Ancaman Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Timanggong dari 17 binua bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila melaksanakan pemasangan adat pamabakng di di Sekretariat DAD Sengah Temila, Dusun Bintang, Desa Pahauman. Kamis, 19 Maret 2026.

Pemasangan adat tersebut dilakukan untuk menolak rencana Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang sebelumnya hendak memasang plang penguasaan lahan eks perusahaan HTI, yang berada di kawasan hutan di Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila.

Timanggong Binua Suari, Desa Paloan, Minen, mengatakan sebelumnya 17 timanggong binua se-Kecamatan Sengah Temila sepakat melaksanakan adat pamabakng, sebagai bentuk penolakan rencana pamasangan plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH.

Tidak hanya ditujukan bagi aktivitas Satgas PKH, adat pamabakng tersebut juga ditujukan bagi aktivitas izin pertambangan.

“Kami, Timanggong Binua se-Kecamatan Sengah Temila, 17 Timanggong dengan ini kami menolak dengan adanya kegiatan Satgas PKH dengan pertambangan yang ada di Sengah Temila,” katanya.

Melalui adat tersebut, mereka juga meminta pemerintah pusat mencabut izin pertambangan di wilayah Kecamatan Sengah Temila, yang dikeluarkan tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat adat.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa adat pamabakng merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas yang memiliki konsekuensi hukum adat jika dilanggar sejak adat dibuat.

“Jadi tujuan Pamabakng artinya menangkal, menolak. Jika dilanggar, masyarakat akan beetindak. Mulai detik ini sampai seterusnya,” ucapnya.

Dia juga menegaskan komitmen dari masyarakat adat maupun 17 binua ketimanggongan bahwa tidak ada yang boleh membuka adat pamabakng atau bahkan melanggar adat dengan tetap memaksakan aktivitas.

“Jika tetap melaksanakan kegiatannya ke Sengah Temila, maka akan diadakan sanksi. Artinya 17 Timanggong akan memberikan sanksi kalau melanggar,” terangnya.

Dalam kegiatan ini total 3 adat yang dibuat, yakni adat kedudukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada tuan rumah bahwa akan dilaksanakan adat pamabakng.

Kedua adat yakni adat siam pahar yang dilakukan dan ketiga ritual ada siam pahar atau aturan-aturan adat dari para timanggong di Kecamatan Sengah Temila. Yakni jika ada yang melanggar maka 17 timanggong masing-masing memiliki sanksi adat.

Minen juga menegaskan tidak boleh ada yang membuka adat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau keseputusan selanjutnya dari seluruh timanggong.