LANDAK – Prosesi ritual adat pamabakng mengawali pencabutan plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipasang di lahan kebun sawit warga di Dusun Sumiak, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Senin, 30 Maret 2026, pagi.
Ritual adat tersebut, merupakan betuk penolakan tegas pemasangan plang yang sudah berdiri sejak Desember 2025 lalu tersebut. Sebab adat pamabakng memiliki konsekuensi hukum adat apabila dilanggar.

Pada plang tertulis Lahan perkebunan sawit seluas 16, 23 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Meperjual Belikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Selain memasang adat pamabakng warga juga memasang spanduk berisikan penolakan pemasangan patok Satgas PKH, menolak Izin Usaha Pertambangan dan menolak bebagai bentuk perusahaan lain yang menggarap lahan masyarakat adat Dusun Sumiak.
Di lokasi yang berjarak sekitar 15 menit (2 Km) dari permukiman warga menggunakan kendaraan roda dua tersebut, juga dilakukan pembacaan pernyataan sikap.
Kegiatan turut dihadiri dan disakaikan berbagai pihak diantaranya Kades Sidas, Perwakilan DAD Sengah Temila, Timanggong Binua Marabayatn, Pasirah, Kepala Dusun maupun para tokoh masyarakat.

Perwakilan Masyarakat Dusun Sumiak, Iwan Noriban, mengatakan pencabutan plang Satgas PKH bersama warga dengan ritual adat Pamabakngk tersebut, diketahui dipasang pada lahan sawit milik salah seorang warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM)
“Jadi kita tadi sudah melaksanakan Adat Pamabang yang mana kita hari ini tanggal 30 Maret, sudah melaksanakan penolakan karena plang PKH yang ada tadi berada di lahan warga yang sudah ada sertifikat,” terangnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Timanggong Binua Marabayant, A. H Rumen, total 8 poin pernyataan yang disampaikan terkait penolakan tersebut.
“Berdasarkan musyawarah yang melibatkan seluruh masyarakat Dusun Sumiak Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, pada tanggal 19 Maret 2026. Telah dituangkan dalam pernyataan sikap sebagai berikut,” ujar A. H Rumen.
“Kami seluruh masyarakat adat Dusun Sumiak Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak MENOLAK adanya pemasangan Patok/plang PKH dan izin berbagai bentuk perusahaan serta pertambangan lainnya di kawasan Tanah Adat Dusun Sumiak Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak,” katanya.

Selanjutnya meminta pemerintah membatalkan rencana kegiatan PKH dan membatasi atau mencabut izin (IUP) perusahaan serta pertambangan di kawasan Tanah Ulayat Adat Dusun Sumiak Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Dusun Sumiak, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, tidak lagi memiliki ruang/kawasan yang masuk dalam kategori hutan Negara, semua adalah kawasan pemukiman/perkampungan masyarakat dan lahan usaha yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat adat Dusun Sumiak.
Sesuai amanat UUD 1945, pasal 18B Negara mengakui kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya, dan sesuai:
a. UU Pokok Agraria (Pasal 3)
Hak ulayat Adat di akui negara, sepanjang masih ada. Tanah ulayat bukan tanah negara. Negara hanya menguasai, bukan pemilik hak. Tanah ulayat = tanah milik kolektif masyarakat adat.
b. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara menguasai bukan berarti memiliki
Negara bertindak sebagai regulator.
c. Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012
Hutan adat bukan hutan negara (ini adalah yurisprudensi paling penting)
Semua penetapan hutan Negara, di Wilayah Tanah Adat dapat dibatalkan.
d. Keputusan MA No. 47 P/HUM/2011
Penetapan kawasan hutan harus melalui penetapan sah. Penetapan kawasan hutan tanpa persetujuan Adat secara hukum adalah melanggar hak adat.
e. Yurisprudensi Putusan PTUN Samarinda No.12 Tahun 2015, Peta hutan negara, tanpa verifikasi lapangan adalah tidak sah.
Status Hukum Satgas PKH:
Satgas PKH adalah: organ Ad hoc. (Sementara), Bukan pemilik tanah, Tidak berwenang menetapkan status tanah
f. Pengakuan Hukum Internasional (UNDRIP) pasal 26 Hak atas tanah Tradisional diakui dan negara wajib melindungi
g. Satgas PKH, tidak dapat menghapus Hak Tanah Ulayat : karena tanah ulayat bersifat : Asli, Turun temurun (sebelum negara ada). Tidak dapat dihapus secara sepihak
h. Kesimpulan:
Tanah ulayat Adat adalah tanah milik masyarakat Adat. Negara wajib mengakui dan melindungi.
Penetapan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat adalah ilegal
Satgas PKH tidak berwenang mengubah status hak. HGU yang berakhir harus di kembalikan ke masyarakat Adat.
Perusahaan dan pertambangan bentuk apapun tidak boleh melakukan kegiatan di wilayah tanah adat Dusun Sumiak.

Menghimbau kepada seluruh masyarakat Dusun Sumiak Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak untuk tetap solid, kompak, bersatu untuk mempertahankan tanah ulayat adat demi menjaga eksistensi masyarakat dan keberlangsungan generasi masyarakat Dusun Sumiak di masa mendatang.
Membuat atau melaksanakan Adat Pamabakng pada hari Senin, 30 Maret 2026, sebagai bentuk penolakan secara Adat. Adat Pamabakng ini dilaksanakan di area pemasangan Plang/Patok PKH di (Langir) Dusun Sumiak Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila, Kab. Landak secara kolektif se Dusun Sumiak sebanyak 116 Kepala Keluarga.
Setelah pelaksanaan Adat Pamabakng ini, Plang/Patok PKH akan dicabut dan dibawa oleh masyarakat Dusun Sumiak ke Kantor Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Apabila ada pihak-pihak yang melanggar atau melecehkan Adat Pamabakng ini, maka akan dituntut secara hukum adat. Karena dianggap menghina dan melecehkan masyarakat adat Dusun Sumiak secara keseluruhan.

















