banner 468x60
Aksara Landak

Tiga Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Kembali Ditangkap Polisi

×

Tiga Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap pengedar narkotika jenis sabu di salah satu indekos di Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pada hari Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak, terkait adanya orang yang diduga menjual narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan,” terang Kasat Narkoba. Rabu, 3 Juni 2026.

Saat dilakukan penindakan, terduga pelaku berinisial A-R yang baru turun dari sepeda motor hendak naik ke dalam kostnya sempat mencoba melarikan diri. Namun berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Landak.

Tidak lama kemudian terduga pelaku berinisial T-F datang ke kost A-R dan turut ditangkap. Selanjutnya petugas menghubungi kepala dusun dan pemilik kost untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

“Pada saat dilakukan pengeledahan badan dan pakaian serta kost tempat tinggal kedua pelaku hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis suabu tersebut dari  S.

Anggota Satresnarkoba Polres Landak menangkap S di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pulau Bendu dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Setelah itu ketiganya berikut barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” umbuhnya.

Dari pengungkapan ini, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 5,86 (lima koma delapan puluh enam) gram.

“Sangat disayangkan pihak kami agak terlambat mendapatkan info, sehingga barang bukti narkotika jenis sabu sudah di jual oleh pelaku dan tersisa sedikit saja,” terang Chanel.

Dijelaskannya lebih lanjut, ketiga terduga pelaku masing-masing berasal dari Kecamatan Air Besar, Desa Bodok, Kabupaten Sanggau dan dari Kota Pontianak.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Landak bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan  peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta dampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.