banner 468x60
Aksara Landak

Pemasangan Plang Satgas PKH di Sumiak Landak Dinilai Bentuk Kesewenangan

×

Pemasangan Plang Satgas PKH di Sumiak Landak Dinilai Bentuk Kesewenangan

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Warga bersama para tokoh masyarakat dan tokoh adat telah mencabut plang Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang terpasang di lahan kebun sawit warga di Dusun Sumiak, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Senin, 30 Maret 2026.

Plang yang dicabut dengan adat pamabakng atau adat penolakan tersebut, diangkat dan dititipkan warga ke Kantor Desa Sidas, sebagai bentuk penolakan.

Perwakilan DAD Sengah Temila, yang juga merupakan Ketua Forum Tomanggong Sengah Temila, Adi Wijaya yang juga datang ke lokasi menyampaikan bahwa adat pemabakng meeupakan bentuk penolakan terhadap pemasangan patok oleh Satgas PKH.

“Sekaligus menyampaikan bahwa patok PKH atau plang PKH akan dicabut karena ini pemasangannya tidak melalui prosedur yang benar,” ujarnya.

Dia menyoroti pemasangan plang Satgas PKH yang dilakukan pada bulan Januari 2026 lalu tersebut, sebagai bentuk kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat.

Sebab pemasangan plang pada lahan warga yang juga bersertifikat SHM tersebut, dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun melibatkan masyarakat setempat.

“Apalagi ini menyangkut lokasi wilayah atau lahan masyarakat adat. Kalau dari Satgas PKH mengatakan bahwa ini adalah pemasangan patok di luar lahan masyarakat adat, hari ini bisa kita buktikan bahwa plang ini berdiri di tengah-tengah sawit pribadi, yang itu milik masyarakat adat dan sudah punya sertifikat tadi saya dengar,” tuturnya.

Dia juga menyoroti luasan lahan yang tertera pada plang satgas tersebut, yakni berukuran 16,23 hektare. Menurutnya luasan tersebut lebih cocok sebagai luasan tambang ketimbang penyitaan lahan perkebunan sawit. Sebab kebun sawit yang menjadi titik plang hanya seluas 1,6 hektare.

“Lalu kalau kita lihat di sini ya, di plang ini tertera luasan 16,23 hektar. Logika kita ini dianggap lokasi tambang, karena tidak mungkin negara mempunyai sawit 16 hektar. Ini adalah lokasi tambang, iya kan,” ucapnya.

Dikatakannya lagi bahwa pemasangan plang tanpa adanya sosialisasi dan koordinasi tersebut hanya menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Dia meminta negara tidak terkesan sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan.

“Kalau kita rakyat melakukan ini kan ditangkap sama negara. Negara jangan memberi contoh kepada kita dengan cara-cara yang tidak benar. Tidak ada hukum, tidak ada orang yang kebal hukum termasuk negara dalam hal ini ya, melakukan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat. Tanah ini sudah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat sebelum negara ini ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Timanggong Binua Marabayant, A. H Rumen, turut menjelaskan terkait pemasangan adat pamabakng di lokasi tersebut.

“Menurut tradisi orang Dayak sejak dari zaman nenek moyang sebelum Indonesia merdeka, kami orang Dayak sudah mempunyai adat, yaitu masang Pamabak yang artinya menolak, kemudian mengamankan, serta agar orang-orang yang tidak bertanggung jawab jangan menguasai ataupun memasuki wilayah ulayat adat,” terangnya.

Dengan telah dipasang adat pamabakng maka pihak-pihak kedepan baik perwakilan pemerintah, perusahaan dan lain-lain yang hendak beraktivitas di wilayah ini harus melakukan koordinasi dengan masyarakat maupun perangkat adat.

Selain di lokasi ini, sebelumnya di Pahauman juga telah dipasang pamabakng dari 17 binua ketimanggongan. Jika ada pihak yang melanggar maka dapat dikenai hukum adat oleh seluruh ketimanggongan tersebut.

“Tanpa masyarakat, pemerintah tidak dapat bertindak semaunya. Karena suatu negara berdiri ada masyarakat, ada rakyat, ada wilayah, nah sehinggalah terjadilah suatu negara. Jadi kami orang Dayak yang ada berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap menjunjung tinggi warisan leluhur nenek moyang kami yang turun-temurun, yang sudah dikuasai beratus-ratus tahun yang lalu,” ucapnya lagi.