LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak bersama BPN Landak dan Badan Bank Tanah, memberikan sosialisasi terkait lahan bekas izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinar Dinamika Kapuas (SDK) di Labos Kecamatan Jelimpo, di Aula BPPEDA Kabupaten Landak. Senin, 13 April 2026.
Dalam pertemuan yang diikuti perangkat desa, masyarakat dan para tokoh adat tersebut diberikan sosialisasi terkait rencana identifikasi lahan bekas HGU perusahaan yang sudah dicabut beberapa tahun lalu tersebut.
Terutama terkait rencana pengukuran, pendataan dan pemetaan lahan bekas HGU tersebut oleh Badan Bank Tanah. Yakni untuk mendata secara keseluruhan, termasuk mana saja lahan yang saat ini dikelola oleh masyarakat sekitar yang masuk ke dalam beberapa desa.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan status tanah kedepan, termasuk batas-batas lahan dan batas desa.
Pemerintah Kabupaten Landak turut megalokasikan anggaran untuk membantu pengukuran dan pemetaan tersebut.
“Harapan kami dengan adanya anggaran untuk pengukuran, identifikasi, pemetaan, masyarakat bisa mendapatkan haknya terhadap tanah yang merupakan kampung mereka, yang bahkan mungkin sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Ini semua kami biayai dengan segala keterbatasan kami di Pemda, dengan niatan baik mudah-mudahan itu bisa menjadi hak masyarakat,” jelas Karolin di hadapan warga.
Pemerintah Daerah akan bekerja sama dengan BPN dan Bank Tanah terutama untuk mengidentifikasi lahan bekas HGU PT SDK juga mengidentifikasi lahan yang dikelola masyarakat.
“Untuk SDK juga kami sudah siapkan anggarannya untuk mengukur dan bikin peta. Termasuk nantinya peta batas-batas desanya,” tuturnya.
Saat ini status lahan eks PT SDK tersebut menurut Karolin masih berstatus milik negara. Sehingga melalui identifikasi pengukuran nantinya bisa diketahui siapa saja masyarakat yang mengelola lahan tersebut.
“Lalu kalau ini tidak kami ukur, tidak kami bikin peta, tidak kami identifikasi, di Jakarta ini masih akan dianggap lahan kosong dan perusahaan lain bisa masuk,” imbuhnya.
Upaya ini juga diharapkan bisa memberi kejelasan status lahan masyarakat, serta mencegah potensi konflik kedepan.
Saat ini sebagian lahan dikatakan Karolin juga masih dimanfaatkan oleh Polri dan Pemkab Landak untuk menanam jagung mendukung program ketahanan pangan.
“Karena ini merupakan tanah negara, maka salah satu fungsinya adalah mendukung program pemerintah. Nah, ini adalah program strategis Bapak Presiden, dan Polri adalah salah satu yang menjalankan, maka saat ini digunakan untuk lahan jagung ketahanan pangan,” terangnya.
Namun Karolin memastikan nantinya mana yang menjadi hak masyarakat akan diidentifikasi dan dipetakan termasuk dikeluarkan dari HGU.
Namun Karolin juga mengingatkan untuk tidak ada pihak yang mencoba menjadi penumpang gelap diluar masyarakat sekitar, yang hendak mengambil keuntungan mengaku menjadi pemilik lahan.
Selain lahan yang dikelola masyarakat, kawasan hutan bekas permukiman lama atau tembawang, lokasi keramat dan lain-lain juga akan diidentifikasi.
“Ini kan untuk menyelamatkan apa-apa yang memang merupakan bagian dari masyarakat adat kita. Oleh karena itu Bapak dan Ibu, hari ini akhirnya kita bisa melaksanakan sosialisasi. Karena akhirnya anggarannya ada setelah saya sisir-sisir perjalanan dinas segala macam,” imbuhnya.
Pemkab Landak menurut Karolin juga sudah mendapat lampu hijau dari BPN untuk mengidentifikasi lahan melalui aturan baru yakni dengan pendataan Badan Bank Tanah.
Dia memastikan Pemerintah Daerah akan mendampingi masyarakat untuk memastikan warga memperoleh haknya.
Selain mengharapkan pendataan di wilayah itu bisa segera berjalan, Karolin juga meminta seluruh maayarakat mendukung penuh kegiatan petugas di lapangan. Terutama mengingatkan untuk tidak ada yang menghalangi proses identifikasi.
Pihak yang hadir dalam pertemuan juga diminya menyampaikan kembali kepada warga lainnya terkait program tersebut.

















