PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Jumat (24/4/2026).
Dalam sidak tersebut, Amirullah menyisir satu per satu ruang kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak untuk memastikan kebijakan WFH berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti aparatur sipil negara (ASN) bebas dari tanggung jawab kerja. ASN, kata dia, tetap wajib menjalankan tugas, menjaga komunikasi, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“WFH bukan libur. ASN tetap bekerja, tetap harus responsif, dan tetap bertanggung jawab terhadap tugas masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memantau kehadiran pegawai yang mendapat jadwal bekerja dari kantor atau work from office (WFO), serta memastikan setiap perangkat daerah tetap memiliki petugas layanan. Amirullah meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi langsung pegawai yang menjalankan WFH agar kinerja tetap terukur.
“Yang WFO harus benar-benar hadir dan melayani. Yang WFH juga harus bisa dihubungi, menyelesaikan pekerjaan, dan melaporkan hasil kerjanya,” katanya.
Ia menekankan bahwa pelayanan dasar dan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terhenti. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta mengatur jadwal pegawai secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan efektif.
Amirullah juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Jika ditemukan ASN yang tidak menjalankan tugas, sulit dihubungi, atau tidak memberikan hasil kerja yang jelas, maka akan dilakukan evaluasi oleh pimpinan.
“Kita ingin memastikan sistem ini berjalan tertib. Jangan sampai WFH dimaknai sebagai kesempatan untuk tidak bekerja,” tegasnya.
Menurutnya, sidak ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Ia berharap seluruh pegawai memahami bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan produktivitas, tanggung jawab, dan komitmen pelayanan publik.
“Intinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Di mana pun ASN bekerja, kinerja dan tanggung jawabnya harus tetap terjaga,” pungkasnya.

















