banner 468x60
Aksara Landak

Pengedar Ganja Ditangkap di Ngabang, Dua Rekannya Kabur

×

Pengedar Ganja Ditangkap di Ngabang, Dua Rekannya Kabur

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada hari Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap tersangka berinisial R-K.

Saat dilakukan penindakan, tersangka berinisial R-K sedang berada di sebuah rumah yang dihuni oleh terduga pelaku bersama dua orang rekannya berinisial G dan O. Namun kedua rekan teduga pelaku berhasil melarikan diri beberapa saat sebelum dilakukan penangkapan.

“Kemdudian dilakukan pengeledahan, hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis ganja di dalam kamar yang dihuni oleh terduga pelaku bersama kedua rekannya,” terang IPTU Yulianus Van Chanel.

Setelah itu terduga pelaku RK serta  barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dari pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti ganja dengan berat bruto sebanyak 57,50 (Lima Puluh Tujuh Koma Lima puluh) gram.

“Namun sangat di sayangkan kedua rekan terduga pelaku berinisial G dan O sepertinya mengetahui pergerakan tim Sat Narkoba Polres Landak. Sehingga beberapa saat sebelum dialakukan penangkapan berhasil kabur,” ujarnya.

Dia mengapresiasi penangkapan yang merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya tersebut.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus Narkotika tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan  peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta dampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.