banner 468x60
Pontianak

Pengawasan Diperketat, Rutan Pontianak Klaim Bersih dari HP dan Narkoba

×

Pengawasan Diperketat, Rutan Pontianak Klaim Bersih dari HP dan Narkoba

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Rutan Kelas IIA Pontianak memperketat pengawasan terhadap warga binaan melalui razia rutin dan insidentil bersama aparat penegak hukum. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas mengklaim tidak menemukan handphone maupun narkoba di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul A. Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menggelar apel deklarasi bebas handphone, narkoba, pungutan liar (pungli), dan penipuan yang dilanjutkan dengan sosialisasi kepada warga binaan dan petugas.

“Kami sudah melakukan apel ikrar deklarasi bebas handphone, narkoba dan pungli yang diikuti sosialisasi kepada warga binaan dan petugas. Setelah itu kami juga melakukan razia bersama TNI, Polri, BNN dan petugas rutan untuk memastikan tidak ada handphone maupun aktivitas penipuan di dalam rutan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Timbul, razia dilakukan secara rutin maupun insidentil. Razia mendadak dilakukan ketika petugas mendapati warga binaan diduga memainkan handphone secara diam-diam.

“Kalau petugas pagi, siang atau malam melihat warga binaan bermain handphone, langsung diambil. Selain itu, razia terprogram juga rutin kami lakukan, baik internal maupun bersama TNI, Polri dan BNN,” katanya.

Meski tidak menemukan handphone maupun narkoba, petugas masih mendapati sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan rutan.

“Kami tidak menemukan handphone maupun narkoba. Hanya ditemukan botol kaca, besi dan korek api. Botol kaca kami khawatirkan bisa dipecahkan menjadi senjata tajam, sedangkan besi dikhawatirkan digunakan untuk melubangi tembok,” jelasnya.

Selain razia, pihak rutan juga melakukan tes urin acak terhadap 70 warga binaan dari berbagai blok dan kamar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil pemeriksaan disebut seluruhnya negatif narkoba.

“Kemarin kami tes urin acak terhadap warga binaan per blok dan kamar. Total ada 70 orang yang dites dan hasilnya tidak ada yang positif,” ungkap Timbul.

Untuk mencegah masuknya barang terlarang dari luar, Rutan Kelas IIA Pontianak menerapkan pemeriksaan berlapis terhadap pengunjung, mulai dari penggeledahan badan hingga pemeriksaan barang bawaan di beberapa titik.

“Di depan sudah disosialisasikan barang yang boleh dan tidak boleh dibawa. Di pintu pertama dilakukan pemeriksaan, penggeledahan badan untuk pria dan wanita dilakukan terpisah, lalu di pintu berikutnya barang bawaan kembali diperiksa. Jadi pemeriksaan dilakukan berlapis,” katanya.

Rutan juga menyediakan lima unit fasilitas komunikasi resmi bagi warga binaan sebagai upaya menekan penggunaan handphone ilegal.

“Kami baru mengganti provider dan sudah dipasang lima alat komunikasi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Setiap hari bisa digunakan selama belum tutup pintu,” ujarnya.

Timbul menegaskan, warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang akan dikenai sanksi tegas, mulai dari tutupan sunyi hingga pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat selama satu tahun.

“Kalau ditemukan barang yang dilarang, akan dikenakan hukuman seperti tutupan sunyi, pengeselan, hingga tidak mendapatkan hak-haknya selama satu tahun, seperti remisi, pembebasan bersyarat dan cuti,” pungkasnya.