banner 468x60
Aksara Landak

Polres Landak Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Sita Sabu 51,47 Gram dan Ekstasi

×

Polres Landak Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Sita Sabu 51,47 Gram dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Kepolisian Resor (Polres) Landak, Kalimantan Barat, mengamankan dua tersangka dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Sabtu (17/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,47 gram dan pil ekstasi dengan berat bruto 0,34 gram.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan, kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak.

“Penegakan hukum yang kami laksanakan merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menerapkan prinsip nol toleransi terhadap tindak pidana narkoba,” kata Yulianus.

Ia menegaskan, setiap orang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, KRYD dilaksanakan secara serentak di jajaran satuan wilayah sebagai langkah konkret untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

Polisi kembangkan kasus

Yulianus mengatakan, pengungkapan dua tersangka tersebut masih dikembangkan oleh penyidik. Polisi mendalami keterlibatan para tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain penegakan hukum, Polres Landak juga melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar lokasi operasi.

Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus mendorong partisipasi warga dalam membantu kepolisian mencegah peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan pelapor.

Polres Landak mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat di Kabupaten Landak.