Aksaraloka.com, PONTIANAK- Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat tak cukup berhenti pada pelaku perorangan.
Sebanyak 33 kasus yang melibatkan korporasi kini menjadi sorotan, di tengah total 101 perkara karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar.
Data Polda Kalbar mencatat, dari total 101 kasus karhutla, sebanyak 33 kasus melibatkan korporasi, sedangkan 41 kasus lainnya melibatkan perorangan.
Dengan demikian, penanganan karhutla di Kalbar tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dugaan keterlibatan badan usaha.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, sebanyak 56 kasus telah diselesaikan hingga tahap P21 atau pelimpahan perkara kepada jaksa, maupun Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jumlah kasusnya adalah 101 kasus. Kemudian, untuk yang melibatkan perorangan itu 41 kasus, sedangkan korporasi 33 kasus. Untuk saat ini, yang sudah selesai sebanyak 56 perkara. Sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Bambang.
Menurutnya, penanganan dan penegakan hukum terkait karhutla masih terus dilakukan penyidik Polda Kalbar bersama jajaran kepolisian di tingkat kabupaten dan kota.
KORPORASI JANGAN LUPUT DARI PENEGAKAN HUKUM
Besarnya jumlah perkara yang melibatkan korporasi menegaskan pentingnya pengusutan yang menyeluruh terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalbar.
Penegakan hukum harus mampu mengungkap penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena memiliki kekuatan modal dan sumber daya.
Namun, status sebagai pihak yang terlibat dalam penanganan perkara juga tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perusahaan bersalah.
Publik membutuhkan transparansi mengenai perkembangan setiap perkara, termasuk penanganan kasus yang melibatkan badan usaha, agar penegakan hukum tidak sekadar menghasilkan angka statistik.
101 PERKARA, 56 SELESAI
Berdasarkan data yang disampaikan, Polda Kalbar mencatat 74 perkara dalam tahap penyidikan dan 27 perkara dalam tahap penyelidikan, sehingga total penanganan mencapai 101 perkara.
Dari keseluruhan perkara tersebut, 56 kasus telah dinyatakan selesai melalui P21 atau Tahap II.
Sementara itu, perkara lainnya masih dalam proses penanganan penyidik.











