LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial HK (46) di kediamannya di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Sejumlah barang lain, termasuk telepon genggam dan uang tunai Rp 800.000, turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Landak.
Saat menggeledah HK, petugas menemukan uang tunai Rp 300.000 di tangan kanan dan Rp 500.000 di saku celana sebelah kiri.
Polisi kemudian menggeledah rumah terlapor. Di atas kasur dalam kamar HK, petugas menemukan kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu.
Petugas juga menemukan sendok yang terbuat dari potongan pipet dan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu metalik.
Sementara itu, satu plastik klip berisi kristal diduga sabu ditemukan di dalam lemari. Satu plastik klip lainnya ditemukan di dalam tas selempang hitam bertuliskan FASHISON.
Selain barang-barang tersebut, polisi menyita sebuah buku bertuliskan “AGENDA KERJA” dan kotak hitam bertuliskan “LINARY” yang berisi dua plastik klip berisi plastik klip kosong.
Seluruh barang bukti bersama HK dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diduga jual sabu melalui telepon genggam
Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, HK diduga telah dikenal sebagai pengedar sabu di lingkungannya.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba, transaksi diduga dilakukan melalui pemesanan menggunakan telepon genggam maupun dengan sistem cash on delivery (COD).
“Menurut informasi yang berhasil kami terima bahwa bersangkutan sudah terkenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan sudah banyak yang order melalui via HP untuk pembelian ataupun sistem COD. Pada saat waktu ditangkap, barang bukti sabu sudah hampir habis terjual,” ujar Yulianus.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan keterangan HK, uang hasil penjualan sabu diduga banyak digunakan untuk bermain judi slot.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.
Dijerat pasal tindak pidana narkotika
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Narkoba Iptu Yulianus Van Chanel TK menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Dalam perkara ini, HK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Adapun langkah penyidikan yang direncanakan meliputi pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan terlapor, penyitaan serta penimbangan barang bukti, dan pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara, pemberkasan, serta melanjutkan penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Landak mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan informasi yang dapat membantu upaya pencegahan dan penegakan hukum.

















