banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Truk Bermuatan Tak Bebas Melintas Duplikasi Kapuas I, Ini Aturan Permanennya

×

Truk Bermuatan Tak Bebas Melintas Duplikasi Kapuas I, Ini Aturan Permanennya

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Rekayasa lalu lintas angkutan barang di koridor duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak, resmi diberlakukan secara permanen. Truk roda enam bermuatan dari arah Kubu Raya menuju Pontianak wajib melintasi Jembatan Kapuas II, sedangkan kendaraan kosong diperbolehkan menggunakan duplikasi Kapuas I setelah bongkar muat.

Kebijakan ini ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait setelah mengevaluasi uji coba pengaturan lalu lintas tersebut.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).

Selain pengalihan jalur truk bermuatan, pengaturan juga mencakup jam operasional angkutan barang pukul 08.00–15.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada sore hari.

Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kepolisian, instansi perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PT Pelindo, serta organisasi dan asosiasi transportasi dan logistik. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerapan permanen.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, penggunaan akses duplikasi Kapuas I mampu memangkas jarak tempuh dari 16,4 kilometer dengan waktu perjalanan sekitar 49 menit menjadi 2,3 kilometer atau sekitar enam menit.

Hasil uji coba juga menunjukkan arus lalu lintas tetap stabil tanpa memunculkan titik kemacetan baru. Akses tersebut turut mendukung kelancaran distribusi kebutuhan vital, terutama bahan bakar minyak (BBM) dan air bersih.

Pengaturan ini merupakan bagian dari optimalisasi akses duplikasi Jembatan Kapuas I yang sebelumnya diatur melalui Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B.

Gubernur Ria Norsan menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pengaturan jalur, tetapi juga kedisiplinan pengguna jalan, kejelasan ketentuan operasional, kelengkapan rambu, serta pengawasan dan evaluasi berkala.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan kemacetan secara berkelanjutan. Dalam jangka pendek, perbaikan dermaga penyeberangan Bardanadi dan Siantan direncanakan masuk penganggaran 2027 agar layanan feri dapat kembali menjadi alternatif mobilitas masyarakat.

Untuk jangka panjang, pemerintah turut membahas rencana pembangunan Jembatan Kapuas III, Jembatan Garuda yang direncanakan sebagai jembatan berbayar, pelebaran ruas jalan utama, dan pembangunan jalur alternatif.

Sementara itu, pengembangan jembatan eksisting, termasuk duplikasi Jembatan Kapuas II dan kajian pembangunan flyover, masih membutuhkan pendalaman teknis.

Pemerintah Provinsi Kalbar berharap penerapan rekayasa lalu lintas secara permanen dapat memperlancar mobilitas masyarakat, menjaga kelancaran distribusi logistik, serta memperkuat konektivitas antara Pontianak dan Kubu Raya.