AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk memberantas perjudian, dilaksanakan oleh Polda Kalbar dan jajarannya.
Sejumlah tempat perjudian online di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya diobrak-obrak personil Dit Reskrimum Polda Kalbar serta Sat Reskrim Polres Kubu Raya.
Tak hanya penyedia tempat, bahkan terkait perjudian online penjual vouchernya pun ditangkap kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, di mana personil kepolisian di Kalbar hingga saat ini terus bergerak. “Benar, di Pontianak Timur sudah dilakukan penggerebakan, saat ini masih terus didalami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Rabu 22 Agustus 2022.
Dikatakan oleh Kombes Pol Raden Petit Wijaya, sejumlah orang juga sudah diamankan di Dit Reskrimum Polda Kalbar terkait perjudian online tersebut.
Tak hanya Polda Kalbar yang bergerak, melainkan Polresta Pontianak juga melakukan penggerebekan judi online tersebut, di mana hasil penggerebekan berhasil mengamankan 24 unit CPU, satu buah modem WiFi dan 48 keyboard.
Untuk Dit Reskrimum Polda Kalbar sendiri mengamankan 8 unit Monitor,6 unit CPU, 1 unit HP Vivo warna biru, 8 unit keyboard, 4 unit mouse. Sedangkan Polsekta Pontianak Timur mengamankan barang bukti berupa 3 unit Monitor ukruan 14 inch dan 14 unit CPU.
Dir Reskimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro yang memimpin langsung penggerebekan ini yang didampingi oleh Wadir serta Kabag Opa dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak. Anggota yang diturunkan yakni sekitar 90 personil.
Sementara itu jajaran Polres Kubu Raya, juga melakukan penggerebekan perjudian online di wilayah hukumnya.
Kapolres Kubu Raya , AKBP Jerrold H.Y Kumontoy mengungkapkan kepada sejumlah wartawan, terdapat 10 orang yang diamankan di sejumlah TKP, tak hanya penyedia tempat, melainkan penjual voucher perjudian online juga diamanman pihaknya. “Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut AKBP Jerrold, selain penyedia tempat serta penjual voucher pemain judi online juga diamankan oleh pihaknya.
Adapun pasal untuk menjerat para pelaku judi online ini yakni Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP Jo 55, 56 KUHP.