PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak melangsungkan Memorandum of Understanding yaitu penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan tugas dan fungsi mendukung penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Selasa 16 Mei 2023.
Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengatakan, bahwa KPU Kota Pontianak bersama Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dapat melakukan penerangan dan penyuluhan hukum secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak di Kota Pontianak.
“Dalam hal ini bersama KPU Kota Pontianak dapat saling memberikan data dan/atau informasi dengan memanfaatkan sarana informasi secara tertulis dalam bentuk manual dan/atau elektronik untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,”kata Kajari Pontianak.
Ditambahkan Kajari Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak siap 100% membantu KPU Kota Pontianak dalam permasalahan hukum yang ada di tahapan Pemilu tahun 2024 yang akan mendatang.