AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sebanyak 124 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dideportasi dan repatriasi Pemeriksaan Malaysia, Jumat (1/4/2022) kemarin.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, mengatakan, dari 124 PMI non prosedural yang dideportasi, sebanyak 68 orang diantaranya merupakan warga Kalimantan Barat.
Sementara sisanya, lanjut Andi, merupakan warga dari beberapa provinsi diantaranya 20 orang dari Jawa Timur, dua orang dari Jawa Tengah, tiga orang dari Jawa Barat.
Satu orang dari Kalimantan Utara, tiga orang dari Sulawesi Selatan. 12 orang dari Nusa Tenggara Timur, 12 orang lainnya dari Nusa Tenggara Barat dan tiga orang dari Sumatra Utara.
Andi mengungkapkan, adapun kasus yang memimpa PMI non prosedural yakni, sebanyak 109 orang tidak memiliki paspor, tujuh orang tidak memiliki permit, enam orang terlibat judi online.
“Untuk sektor pekerjaan, PMI non prosedural ini bekerja di perkebunan, industri, kontruksi, jasa dan lainnya,” kata Andi, Senin (4/4/2022).
Andi mengungkapkan, sementara untuk data vaksinasi. Dari 124 orang PMI non prosedural yang dideportasi, sebanyak 64 orang belum menerima vaksin. 12 orang diantaranya vaksin dosis pertama, 43 orang vaksin dosis kedua dan lima orang lainnya vaksin dosis ketiga.
“Sebelum dipulangkan ke daerah asal. PMI non prosedural yang belum menerima vaksin dosis lengkap akan menjalani karantina terlebih dahulu di Entikong. Untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya,” ucap Andi.
Andi menyatakan, untuk PMI non prosedural yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, mereka langsung dipulangkan ke daerah asal.