64 PMI Belum Vaksin Jalani Karantina di Entikong

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sebanyak 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang dideportasi dari negara Malaysia terpaksa menjalani karantina di Entikong sebelum dipulangkan ke wilayah asal.

Hal ini dilakukan lantaran seluruh PMI tersebut belum menerima vaksin sama sekali. Proses karantina akan dilakukan selama beberapa hari.

“Akan dikarantina di Entikong yang belum menerima vaksin. Sementara yang dosis lengkap, sudah dipulangkan,” kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Senin (4/4).

Pada pemberitaan sebelumnya, sebanyak 124 PMI non prosedural dideportasi dari negara sebarang. Berdasarkan data ini, terdapat 12 orang yang baru menerima vaksin pertama, 43 orang menerima vaksin kedua, lima orang menerima vaksin booster dan 64 orang sama sekali belum menerima vaksin.

Para PMI ini, kata Andy kebanyakan merupakan pekerja buruh harian di perkebunan kelapa sawit, kontruksi, jasa dan beberapa profesi lainnya.

“Untuk kasusnya, sebanyak 109 orang tidak memiliki paspor, tujuh tidak memiliki permit, dan terdapat dua orang yang jadi operator judi online,” ujar Andi.

Jika diklasifikasikan, maka terbanyak PMI ini berasal dari Provinsi Kalbar sendiri. Jumlahnya mencapai 68 orang, kemudian berasal dari Jatim sebanyak 20 orang.

Sisanya, ada yang berasal dari Jabar, Jateng, Jatim, Kaltara, Sulsel, NTT, NTB, dan Sumut.

Respon (2)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!