Sisi Lain

Gunakan Sarana Umum, PKL Sungai Jawi Dipertanyakan Warga

×

Gunakan Sarana Umum, PKL Sungai Jawi Dipertanyakan Warga

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAKBuat saye, bejalan kaki selain menyehatkan, tentu juge hemat ongkos. Namun, buat kalian yang same seperti saye, tentu pernah bertemu trotoar ataupun jembatan yang juge dijadikan tempat berniage para Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemandangan tersebut bise diliat di depan Gang Harapan/Gang Bukit Seribu Sungai Jawi Pontianak Barat,” ungkap Syafe’i Jamal, warga sungai Jawi Pontianak, Rabu (27/04/2022).

Diungkapan salah satu seniman musik melayu (Dangdut) Pontianak ini, kalau aktivitas para PKL di trotoar dan diatas jembatan diwilayah Sungai Jawi Pontianak telah berlangsung lama, tapi anehnya meski terkesan semerawut dan kumuh serta mengganggu aktivitas lalu lintas warga, tidak pernah diberikan teguran apalagi sanksi tegas dari aparat terkait (Satpol PP. red).

Lantas Syafe’i, mempertanyakan bagaimana aturan hukumnya terkait persoalan tersebut. Disatu sisi, aktivitas para PKL berdampak pada terganggunya aktivitas pengguna jalan dan mengotori parit, namun juga penting bagi para PKL sendiri dalam mencari nafkah. “Disinilah perlu ada ketegasan dari pengambil kebijakan, disamping solusi terbaik sehingga tidak menimbulkan dampak sosial ditengah masyarakat.

Sementara itu, dimintai pendapatnya mengenai persoalan ini, pemerhati hukum Anwar, SH, mengatakan bahwa tentunya memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan di trotoar atau diatas jembatan yang merupakan fasilitas umum, menyalahi aturan yang berlaku. Terkait dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar atau jembatan masih ada aturan yang melarang dan harus dipatuhi. “Selama UU 38/2004 tentang Jalan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku, maka siapapun wajib mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.

Namun, begitu jelas Anwar, berbeda dengan UU LLAJ yang tidak mengatur pemanfaatan jalan dan trotoar untuk berdagang/berjualan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan (Permenpu 3/2014) mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan.

“Berdasarkan aturan tersebut, PKL boleh berjualan di atas trotoar. Asalkan, trotoar itu memiliki lebar minimal 5 meter. Dari 5 meter tersebut, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar 3 meter. Bila lebar trotoar lebih dari 5 meter, maka patokan perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang adalah 1:1,5,” jelas Anwar.

Terhadap perbedaan pengaturan ini, ungkap sosok pengacara ini, Mahkamah Agung pada 2019 lalu telah mengeluarkan Putusan yang pada intinya menyatakan pemanfaatan trotoar sebagai sarana berjualan pedagang kaki lima (PKL) melanggar undang-undang. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.

“Terlepas dari larangan tersebut, tentu diperlukan solusi bagi para PKL tersebut untuk tetap bisa menjalankan usahanya. Hanya melarang dan mengusir tidak menjadikan permasalahan penghidupan PKL selesai. Pemangku kebijakan perlu memetakan secara matang tempat-tempat khusus yang dapat digunakan oleh PKL untuk berjualan,” pungkasnya.

Respon (52)

Komentar ditutup.