Terlilit Hutang Di Koperasi, Yeni Gelap Mata Larikan Motor Teman

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Terlilit hutang koperasi, membuat FY alias Yeni kalap. Wanita paruh baya itu nekat menggelapkan motor temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, pada 2 Desember 2021, pelaku datang menemui korban di pos keamanan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Pontianak Selatan.

Indra menerangkan, kepada korban pelaku meminjam motor, dengan alasan untuk menemui bibinya.

“Karena korban kenal dan tidak curiga, motor ia pinjamkan,” kata Indra, Sabtu (11/6/2022).

Namun, lanjut Indra, setelah motor diserahkan dan setelah beberapa hari lamanya, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor miliknya.

“Korban mencari tahu keberadaan motornya, dari informasi ternyata motornya sudah digadaikan pelaku,” ucap Indra.

Indra menjelaskan, korban akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya. Dari laporan itu dilakukanlah penyelidikan. Pada Jumat 10 Juni kemarin, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ketapang.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika motor korban digadaikan seharga Rp2 juta kepada seseorang di daerah Kuala 2, Kecamatan Sungai Raya,” ungkap Indra.

Indra menerangkan, masih dari pengakuan pelaku jika uang hasil menggadaikan motor digunakannya untuk membayar tagihan koperasi sebesar Rp1,5 juta. Sisanya digunakan untuk membayar kamar kost dan membeli keperluan sehari-hari.

“Pelaku akan dikenakan pasap 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tegas Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!