Aksaraloka com, PONTIANAK – Kesepakatan denda adat senilai Rp655 juta terhadap pihak Bea Cukai buntut keributan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mulai menuai polemik serius.
Besarnya nilai sanksi hingga ratusan juta rupiah itu kini dipertanyakan tokoh adat Dayak.
Bukan hanya soal nominal, tetapi juga dasar hukum adat, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi, hingga kejelasan penggunaan uang yang disebut sebagai biaya kemanusiaan.
Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman, secara terbuka mempertanyakan kesepakatan yang lahir dari mediasi antara petugas Bea Cukai dan warga di Kabupaten Bengkayang, Selasa (3/11/2026).
Bruder Stepanus yang juga anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat itu mengaku heran dengan konstruksi sanksi yang dibebankan kepada pihak Bea Cukai.
Menurutnya, penetapan sanksi adat semestinya memiliki dasar hukum, mekanisme, serta rincian yang terang. Bukan sekadar mencantumkan angka ratusan juta rupiah dalam sebuah kesepakatan.
“Kasus ini menjadi aneh menurutku. Pertama, katakanlah oknum Bea Cukai diberi sanksi adat Dayak. Apa bunyi dasar sanksi adat tersebut, siapa yang menjatuhkan sanksi adatnya dan berapa tail? Rinciannya apa, lalu ada pembayaran untuk kemanusiaan ini belum pernah saya dengar dan jumlahnya juga luar biasa Rp500 juta. Adat dari mana itu?,” kata Bruder Stepanus dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Dia mengaku belum pernah mengetahui adanya ketentuan hukum adat Dayak yang mengatur pembayaran biaya kemanusiaan hingga Rp500 juta seperti tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Padahal, dari total Rp655 juta yang harus dibayarkan, hanya Rp155 juta yang disebut sebagai sanksi adat. Sementara Rp500 juta lainnya dibebankan sebagai biaya kemanusiaan.
Komposisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat adat.
Tak berhenti pada nominal, Bruder Stepanus juga menyoroti persoalan kewenangan wilayah adat yang menangani perkara tersebut.
Dia mengingatkan, lokasi keributan berada di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas.
Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme adat semestinya mempertimbangkan kewenangan masyarakat adat Dayak Selako yang berada di wilayah tersebut.
“Hal lain, karena kasus terjadi di wilayah hukum adat Kabupaten Sambas, seharusnya kasus ditangani dengan hukum adat Dayak Selako, kecuali ada komunikasi pengurus adat Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Bruder Stepanus juga mengingatkan agar penyelesaian melalui hukum adat tidak ditafsirkan sebagai penghapus proses hukum positif.
Dia menegaskan, hukum adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang wajib dihormati. Namun, penerapannya tetap harus berjalan dalam koridor hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Yang jelas, kita hargai hukum adat sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan kaidah yang berlaku. Karena kita hidup di Negara Republik Indonesia, maka ada hukum positif yang harus ditaati dan dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, kesepakatan adat tidak otomatis menggugurkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, penyelesaian adat hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum formal, bergantung pada penilaian aparat penegak hukum dan majelis hakim.
“Hukum adat tidak menghilangkan hukum positif, tetapi dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan putusan hukum positif, tergantung Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik ini bermula dari pemeriksaan barang bawaan empat warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menyeberang ke Malaysia melalui PLBN Aruk, Senin (2/11/2026).
Proses pemeriksaan tersebut memicu protes hingga berujung keributan. Sekitar 100 orang kemudian mendatangi kawasan PLBN Aruk dan mencari petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan.
Situasi semakin memanas setelah lima petugas Bea Cukai dibawa massa ke Kabupaten Bengkayang.
Persoalan akhirnya diselesaikan melalui mediasi di Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (3/11/2026).
Mediasi menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui mekanisme adat dengan total kewajiban pembayaran Rp655 juta.
Berdasarkan berita acara penyelesaian adat, nilai tersebut terdiri dari Rp155 juta untuk sanksi adat dan Rp500 juta untuk biaya kemanusiaan.
Dokumen kesepakatan juga mengatur pembayaran wajib dituntaskan paling lambat dua minggu sejak ditandatangani pada 3 November 2026.
Bahkan, terdapat klausul yang menyebut apabila pihak pertama tidak memenuhi tenggat pembayaran, nilai kewajiban tersebut akan meningkat menjadi dua kali lipat.
Besarnya nilai kesepakatan, kejelasan dasar penetapan sanksi, hingga legitimasi kewenangan adat kini menjadi sorotan.
Publik pun menanti penjelasan transparan agar penyelesaian adat tidak justru memunculkan polemik baru.











