Surga Emas Di Tanah Monterado

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tanah Monterado bagaikan surga bagi pemain penambang emas tanpa izin. Bagaimana tidak, meski nyawa pekerja silih berganti mati. Namun aktivitas pertambangan di sana masih terus menggiurkan bahkan terkesan sulit ditertibkan.

Kasus kematian pekerja penambang emas tanpa izin di pertambangan emas ilegal Kecamatan Monterado, bukan hanya sekali.

Catatan Aksaraloka.com, pada Oktober 2014 sebanyak 18 pekerja PETI di daerah Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang tewas tertimbun runtuhan tanah. Belasan pekerja yang tewas itu, terdiri dari 16 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Kasus tewasnya pekerja PETI itu tak berhenti, pada 16 Januari 2015, musibah tanah longsor di kawasan pertambangan emas tanpa izin di Dusun Goa Boma, Kecamatan Monterado kembali memakan korban jiwa. Delapan pekerja PETI tewas.

Kasus matinya pekerja akibat tertimbun tanah longsor di kawasan pertambangan emas tanpa izin seperti tak ada habis-habisnya. Tidak cukup dengan 24 nyawa melayang pada 2014 dan 2015, pada 16 April 2022, musibah itu kembali terjadi.

Tanah Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado kembali memakan korban jiwa. Sebanyak enam pekerja PETI tewas meregang nyawa akibat tertimbun tanah longsor.

Nyawa yang hilang itu seperti tak ada harganya bagi para pemain PETI. Nilai jual emas yang menggiurkan membuat cukong atau pemodal lupa diri. Mereka seolah tak perduli, dengan keselamatan pekerja demi mendapatkan harta karun di tanah Monterado.

Penegak hukum pun dibuat seolah tak berkutik. Kasus demi kasus pekerja tewas tertimbun tanah di kawasan PETI, seolah tak mampu membuat aparat bertindak. Bagaimana tidak, meski sudah puluhan nyawa melayang, namun aktivitas PETI di Tanah Monterado masih saja berlangsung.

Kasus terbaru, terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022. Dua pekerja PETI di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang tewas tertimbun longsor.

Kasus itu terus menambah daftar panjang kematian pekerja PETI di Monterado. Dan peristiwa itu adalah bukti bahwa aktivitas PETI di sana tak mampu diberantas oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Data Dinas Pertambangan, Energi dan Sumberdaya Mineral, Kabupaten Bengkayang, mencatat daerah itu memiliki kandungan emas alluvial dengan sumber daya terukur 35.000.000 meter kubik, kadar Au 169 mgr per meter kubik atau 0,005 oz Au setiap meter kubik.

Surga emas di tanah bengkayang memang bukan isapan jempol belaka. Dari dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang tahun 2021 – 2026, sektor mineral yang dimaksud adalah seluruh mineral logam, seluruh mineral bukan logam, seluruh mineral batuan kecuali pasir urug, pasir pasang, sirtu, tanah, urukan tanah setempat. Di Kabupaten Bengkayang terdapat potensi mineral logam antara lain emas, tembaga, besi, mangan, aluminium, molibdenit dan air raksa (Nursahan, 2005).

Sedangkan mineral non logam yaitu granit, kaolin, basalt, pasir kwarsa dan batu gamping (Nursahan, 2005). Hal ini memperkuat temuan dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat (Data Potensi Energi dan Sumberdaya Mineral) yang menyebutkan terdapat potensi emas aluvial sumber daya terukur 73.309.229,960 ton, perak plaser, sumber daya terukur 5.443 ton, mangan, sumber daya terukur 2.000.000 ton, pasir kuarsa sumber daya terukur 6.000.000 ton, batu gamping sumber daya terukur 3.000.000 ton dan beberapa mineral lain.

Dimana potensi aluminium dan bauksit terdapat di daerah Sagatani dan Sungai Merah, Kecamatan Sungai Raya, Mangan di daerah Lumar, Bukit Jelatok, Sengkabang, Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Ledo. Sementara Emas di daerah Tambang Serantak, Suren, Sikarim dan Gunung Salakean serta prospek Tembaga di daerah Monterado, Gunung Bawang dan Gunung Ibu.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, pertambangan emas tanpa izin merupakan usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jansen menerangkan, PETI diawali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor sosial ekonomi, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, kemudian muncul keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai cukong dan penyokong atau yang kerap disebut dengan Mafia.

“Kegiatan PETI ini tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang,” kata perwira yang akan melenggang ke Sespimti dalam waktu dekat ini, ketika dihubungi Aksaraloka.com

Dia menerangkan, penegakan hukum terhadap aktifitas PETI terus dilakukan oleh pihaknya, dalam hal ini oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan jajaran baik melakukan razia dan penangkapan.

Jansen menyatakan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan jajaran berkomitmen dalam memberantas PETI di Kalbar.

Jansen menegaskan, bahwa para mafia PETI di Kalbar juga menjadi target komitmen penegakan hukum. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui terkait operasi PETI, laporkan.

“Jika masyarakat tahu siapa pemodal maupun mafianya PETI laporkan kepada kami,” pinta Jansen.

Jansen menyampaikan, beberapa peran nyata yang kepolisian jajaran Polda Kalbar lakukan yakni seperti pembinaan masyarakat disekitar PETI, melakukan rakor dengan pemerintah daerah, akademisi, APDESI, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk memetakan persoalan konflik PETI.

“Setelah mengetahui akar persoalan kemudian merumuskan kebijakan solusi PETI,” ucapnya.

Menurut Jansen, menjadi cacatan Polda Kalbar, di mana APDESI adalah organisasi profesi yang dibentuk dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan umum secara bertahap, khususnya dalam bidang penyelenggaraan tata kelola pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.

“Oleh karena itu, peran APDESI dalam hal penanganan PETI juga sangat penting,” Ujar Jansen.

Dia menerangkan, secara universal tugas polisi ada dua, yaitu menegakkan hukum serta memelihara ketertiban umum.

Tugas pertama mengandung pengertian represif (penindakan), yang kedua mengandung pengertian preemptif (pembinaan) preventif (pencegahan).

Selain penegakan hukum represif sebagai pilihan terakhir, lanjut Jansen, pihaknya juga selalu melakukan edukasi guna merubah pola pikir masyarakat terkait dampak PETI serta lingkungan, baik itu dengan menjaga hutan, sungai serta memberikan solusi kreatif untuk menambah penghasilan ekonomi masyarakat.

“Keterlibatan seluruh stakeholder terkait dan masyarakat tentunya sangat diperlukan untuk memastikan PETI di Kalbar dapat dihentikan,” tutur Jansen.

Sebelumnya, Jansen menyatakan, penambangan emas illegal jelas sudah diatur berdasarkan Undang undang nomor 04 tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, Undang undang nomor 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia.

“Selain kegiatan itu menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku PETI dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait,” tegas Jansen Jansen.

Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, mengatakan, meninggalnya dua warga asal Sambas dan Bengkayang yang tertimbun akibat longsor di Desa Jahandung, Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang baru-baru ini menambah deretan kasus tragis sekitar penambangan emas di Kalimantan Barat.

Adam menerangkan, sebagaimana diketahui pada Rabu, 13 April 2022 lalu, enam warga pekerja tambang emas juga tertimbun hingga meregang nyawa karena kejadian serupa di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.

“Deretan kasus tersebut mengkonfirmasi bahwa praktik ekstraksi sumber daya alam melalui kegiatan penambangan illegal bukan hanya berresiko melahirkan daya rusak dan pencemaran lingkungan, namun juga bahkan hingga merenggut nyawa warga,” kata Adam, ketika dihubungi Aksaraloka.com, Minggu malam (26/6/2022).

Adam menyatakan, pihaknya turut berduka sekaligus prihatin atas kejadian itu. Namun tentu disayangkan, kejadian terenggutnya hak hidup warga akibat praktik penambangan emas di daerah Monterado sekitarnya dan pada sejumlah daerah Kalimantan Barat justru seolah tidak menjadi pembelajaran penting pemerintah melalui aparaturnya.

Praktik ekstraksi sumber daya alam itu, lanjut Adam, jika dilihat justru kian menjadi dan seolah ada pembiaran. Terus terjadi dan jikapun ada penertiban hanya berdampak menghentikan sementara, tidak permanen.

Adam mengatakan, kehadiran pemerintah melalui kebijakannya mestinya dapat memberi jaminan keselamatan warganya atas praktik yang penuh risiko tersebut. Selain itu juga perlu hadir memberikan kepastian hukum bagi warga jika memang usaha tersebut harus tetap dilakukan melalui pengalokasian wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Selama ini jangankan WPR, penegakan hukum terhadap para pemodal di balik praktik penambangan illegal tersebut juga masih jauh dari harapan,” tegas Adam.

Menurut Adam, sudah semestinya pemerintah bersama penegak hukumnya melakukan evaluasi serius atas praktik pertambangan yang sangat jelas daya rusak dan resikonya bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan agar deretan kasus kematian tidak terus terjadi. Seolah kita tidak pernah mau belajar dari sejumlah kejadian sebelumnya.

“Krisis ekologis yang diperparah akibat ekstraksi sumber daya alam melalui pertambangan emas illegal yang bahkan hingga ke bibir dan badan sungai sekitar DAS mendesak segera menjadi perhatian pemerintah agar ada tindakan pencegahan, penegakan hukum dan jalan keluar bagi warga pekerja diperoleh,” pungkas Adam.

Tim Liputan Aksaraloka.com

Respon (2)

  1. пересекающиеся параллельные прямые, пересекающиеся прямые в пространстве алакөл қорығы құрылу мақсаты, алакөл
    қорығы жануарлары казакша андер нур мукасан, терме не
    пайда текст jvc автомагнитолы в алматы, магнитола jvc оригинал

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!